Tega! Ayah Kandung Cabuli Anak Kandungnya Bertahun - tahunhu
Kilasriau.com - Seorang pria paruh baya S (41) diringkus Polres Natuna setelah dilaporkan mencabuli anak di bawah umur. Yang merupakan anak kandungnya sendiri, yang masih berusia 14 tahun.
Bejadnya, kelakuan S terhadap anak kandung nya sebut saja Bunga (14) sejak Maret 2021 silam. Entah setan apa yang merasuki S sehingga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Perbuatan S terungkap, ketika korban yang tidak tahan lagi dengan ulah bejadnya, mengadu kepada sang ibu melalui sambungan telepon yang sedang berkerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) diluar Negeri.
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
Kepada sang ibu, korban mengaku sudah berulang kali ayah kandung nya mencabuli ia dirumah mereka. Sontak ibunya kaget, bak disambar petir di siang bolong hampir tidak percaya dengan apa yang diceritakan anaknya.
Lalu sang ibu, memberitahu kan kepada anggota keluarga yang lainnya, kemudian meneruskan kepada RT, RW, dan Kepala Dusun kemudian Kepala Dusun melanjutkan kepada Kepala Desa, yang langsung melaporkan kepada Polres Natuna.
Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo kepada awak media dalam jumpa pers di Mapolres Natuna, Kamis 25 Mei 2023 mengatakan, tersangka ditahan setelah mendapatkan laporan dari kepala desa setempat.
“Yang melapor ke Polres, kepala desa setempat, langsung kami proses dan langsung tersangka ditahan tanpa ada perlawanan,” jelas Wakapolres Natuna Kompol Ahmad Rudi Prasetyo.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan oleh pihak Reskrim Polres Natuna. Kepada tersangka dikenakan pasal pencabulan anak dibawah umur.
Yakni pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Tersangka ini dijerat dengan UU perlindungan anak, dengan ancaman paling tinggi 15 tahun, dan denda 5 miliyar ditambah dengan sepertiga masa ancaman,” ucap Wakapolres Natuna.

Tulis Komentar