Tega! Ayah Kandung Cabuli Anak Kandungnya Bertahun - tahunhu
Kilasriau.com - Seorang pria paruh baya S (41) diringkus Polres Natuna setelah dilaporkan mencabuli anak di bawah umur. Yang merupakan anak kandungnya sendiri, yang masih berusia 14 tahun.
Bejadnya, kelakuan S terhadap anak kandung nya sebut saja Bunga (14) sejak Maret 2021 silam. Entah setan apa yang merasuki S sehingga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Perbuatan S terungkap, ketika korban yang tidak tahan lagi dengan ulah bejadnya, mengadu kepada sang ibu melalui sambungan telepon yang sedang berkerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) diluar Negeri.
- Bea Cukai Langsa Bersama Tim Gabungan Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Liar Dilindungi
- Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur
- Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
- Polsek Tempuling Ungkap Kasus Pencurian di Kebun Sawit, Pelaku Berhasil Diamankan
- Diduga Akibat Ulah Napi Koruptor, Rutan I Medan Diserang Hoaks
Kepada sang ibu, korban mengaku sudah berulang kali ayah kandung nya mencabuli ia dirumah mereka. Sontak ibunya kaget, bak disambar petir di siang bolong hampir tidak percaya dengan apa yang diceritakan anaknya.
Lalu sang ibu, memberitahu kan kepada anggota keluarga yang lainnya, kemudian meneruskan kepada RT, RW, dan Kepala Dusun kemudian Kepala Dusun melanjutkan kepada Kepala Desa, yang langsung melaporkan kepada Polres Natuna.
Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo kepada awak media dalam jumpa pers di Mapolres Natuna, Kamis 25 Mei 2023 mengatakan, tersangka ditahan setelah mendapatkan laporan dari kepala desa setempat.
“Yang melapor ke Polres, kepala desa setempat, langsung kami proses dan langsung tersangka ditahan tanpa ada perlawanan,” jelas Wakapolres Natuna Kompol Ahmad Rudi Prasetyo.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan oleh pihak Reskrim Polres Natuna. Kepada tersangka dikenakan pasal pencabulan anak dibawah umur.
Yakni pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Tersangka ini dijerat dengan UU perlindungan anak, dengan ancaman paling tinggi 15 tahun, dan denda 5 miliyar ditambah dengan sepertiga masa ancaman,” ucap Wakapolres Natuna.

Tulis Komentar