Polsek Kempas Sosialisasi dan Patroli Karhutla
KILASRIAU.COM - Polsek Kempas Polres Inhil melaksanakan sosialisasi larangan membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar dan patroli Kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) bersama Personil Gabungan, Kamis (25/5).
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Kempas AKP Surya Gunawan mengatakan sosialisasi dan patroli ini merupakan tindak lanjut mendukung *Program Prioritas Kapolri No.VII SUB. 34 tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan*.
"Kami melaksanakan kegiatan tersebut di Desa Pekan Tua bersama Personil Gabungan yakni Bhabinsa, Tim Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api," sebutnya.
- Pj.Bupati Inhil Pimpin Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Karlahut
- Penertiban Pasar Dayang Suri dan Kelapa Gading, MUI Inhil Sebut Langkah Pj Bupati Sudah Tepat
- 1 Unit Rumah di Sedanau Natuna Ludes Terbakar
- Bersinergi, BRGM RI bersama TNI AU Lanud RSA Mendidik Masyarakat Natuna Tentang Pentingnya Mangrove
- Polsek Tembilahan Bubarkan Remaja yang Hendak Balap Liar
Kegiatan Patroli Karhutla dan sosialisasi tersebut dilaksanakan di area yang rawan terjadinya Kahutla pada perkebunan masyarakat Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil.
"Dalam patroli Karhutla kami menyampaikan disampaikan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan, memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar karena berdampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan serta para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana," jelas Kapolsek Kempas.
Sesuai dengan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), bahwa membakar lahan hukumnya haram, karena membakar lahan tersebut banyak mempunyai dampak mudhorot dibandingkan dengan dampak positifnya.
"Harapan kami kepada masyarakat kalau ada melihat lahan yang terbakar segera menghubungi Personil Gabungan terdekat maupun aparat Desa dan MPA serta berupaya melakukan pemadaman sebelum api meluas," harapnya.
Dengan kegiatan sosialisasi dan patroli ini, AKP Surya menuturkan tujuan yang ingin dicapai.
"Terbangunnya kesadaran masyarakat atas dampak yang ditimbulkan apabila membuka lahan dengan cara dibakar, sehingga dapat meng-elimininisir
terjadinya kasus Karhutla di wilayah Polsek Kempas. Memberdayakan masyarakat agar ikut mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya tentang larangan membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar," tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan titik api dan cuaca dalam keadaan cerah.
Tulis Komentar