Polsek Kempas Sosialisasi dan Patroli Karhutla
KILASRIAU.COM - Polsek Kempas Polres Inhil melaksanakan sosialisasi larangan membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar dan patroli Kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) bersama Personil Gabungan, Kamis (25/5).
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Kempas AKP Surya Gunawan mengatakan sosialisasi dan patroli ini merupakan tindak lanjut mendukung *Program Prioritas Kapolri No.VII SUB. 34 tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan*.
"Kami melaksanakan kegiatan tersebut di Desa Pekan Tua bersama Personil Gabungan yakni Bhabinsa, Tim Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api," sebutnya.
- Peringati HUT ke-80 Persit KCK, Kodim 0314/Inhil Tanam Pohon Mangrove
- Hadapi Ancaman Kemarau 2026, BPBD Inhil Perkuat Kedisiplinan dan Respons Cepat TRC
- Polsek Kateman bersama Buruh dan Manajemen PT Pulau Sambu Group Tanam Bibit Pohon di Kateman Peringati May Day 2026
- SRI Muda Indragiri Resmi Ajukan Audiensi ke DPRD Inhil Terkait Konflik Lahan Masyarakat di Kemuning
- Peringati Hari Bumi 2026 dan Hut ke 65, Utama Karya Tanam 17.000 Pohon di Seluruh Jalan Tol Kelolaan
Kegiatan Patroli Karhutla dan sosialisasi tersebut dilaksanakan di area yang rawan terjadinya Kahutla pada perkebunan masyarakat Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil.
"Dalam patroli Karhutla kami menyampaikan disampaikan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan, memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar karena berdampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan serta para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana," jelas Kapolsek Kempas.
Sesuai dengan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), bahwa membakar lahan hukumnya haram, karena membakar lahan tersebut banyak mempunyai dampak mudhorot dibandingkan dengan dampak positifnya.
"Harapan kami kepada masyarakat kalau ada melihat lahan yang terbakar segera menghubungi Personil Gabungan terdekat maupun aparat Desa dan MPA serta berupaya melakukan pemadaman sebelum api meluas," harapnya.
Dengan kegiatan sosialisasi dan patroli ini, AKP Surya menuturkan tujuan yang ingin dicapai.
"Terbangunnya kesadaran masyarakat atas dampak yang ditimbulkan apabila membuka lahan dengan cara dibakar, sehingga dapat meng-elimininisir
terjadinya kasus Karhutla di wilayah Polsek Kempas. Memberdayakan masyarakat agar ikut mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya tentang larangan membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar," tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan titik api dan cuaca dalam keadaan cerah.

Tulis Komentar