Pemenang Lelang Pembangunan Kantor Camat 'Banting Harga' Penawaran, Dinas PUTR Inhil Diminta Awasi Ketat Pelaksanaannya

tampak depan dan belakang gambar perencanaan pembangunan gedung kantor camat untuk lima Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir. Screenshot dokumen proyek/Arbindonesia.com.

KILASRIAU.COM - Satu Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menyelesaikan proses lelang pembangunan gedung Kantor Camat di Lima Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Pembangunan gedung Kantor Camat di dua Kecamatan di Kabupaten Inhil bagian utara yakni Kecamatan Teluk Belengkong dan Kecamatan Mandah, pemenang lelang diduga 'banting harga' penawaran dikisaran 17 persen.

Sedangkan untuk Kecamatan Tembilahan, Kecamatan Tempuling dan Kecamatan Keritang, Pihak Pemenang Lelang menawar diangka maksimal 20 persen dari pagu paket yang masing-masingnya bernilai Rp 4 Miliar.

Meski tidak melanggar aturan, dengan nilai penawaran fantastis seperti ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR diharapkan untuk benar-benar melakukan monitoring dalam pelaksanaan pekerjaan agar kegagalan penyelesaian seperti di tahun sebelumnya tidak kembali terulang.

Sebut saja tiga paket pekerjaan bernilai puluhan miliar di tahun anggaran 2022, yakni Pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kecamatan Tembilahan dengan nilai pekerjaan Rp 12 miliar lebih, putus kontrak di bobot 38 persen.

Paket pekerjaan jalan pada ruas 6 Pulau Kijang– Sanglar dengan nilai hampir Rp10 miliar putus kontrak dengan bobot 32 persen setelah diberikan kesempatan dua kali addendum, dan paket pekerjaan pembangunan jembatan parit 16 di Kecamatan Keritang dengan nilai Rp14 miliar lebih juga putus kontrak dengan bobot akhir 80 persen juga dengan pemberian addendum.

Hingga putus kontrak, pekerjaan ketiga paket proyek tersebut tidak fungsional dan puluhan miliar angaran dana APBD belum memberi manfaat bagi masyarakat.

“Saran untuk PUTR agar PPK yang bersangkutan harus ekstra hati-hati dalam mengelola pelaksanaan pekerjaannya, dan mau belajar dari kegagalan pekerjaan-pekerjaan pada tahun lalu. Sehingga kegagalan-kegagalan pelaksanaan pekerjaan tidak terulang lagi,” ujar mantan pejabat Dinas PUTR Inhil, Slamet Darsono diminta tanggapan oleh media detikriau.id, rabu (17/5/2023).

Dengan penawaran 20 persen dibawah pagu paket Rp 4 miliar, pelaksana pekerjaan masih harus menanggung pajak PPN dan PPH yang besarannya dikisaran 12,5 persen, pengurangan biaya dari pagu paket ini belum termasuk biaya lelang, serta dugaan biaya 'siluman' yang meski sulit untuk dibuktikan namun setiap kalinya 'kabar burung' ini selalu berhembus.

Melaksanakan Pekerjaan Sudah Menjadi Keharusan Untuk Memperoleh Keuntungan

Dengan memperhitungkan pendapatan keuntungan semisal 5 persen saja, persentase yang harus diperhitungkan sudah sebesar 37,5 persen dengan rincian penawaran 20% + pajak 12,5% + keuntungan 5%. Sekali lagi persentase ini belum memperhitungkan tambahan dugaan biaya 'siluman' dan biaya-biaya tak terduga lainnya.

Angka taksiran, setidaknya rekanan penyedia 'menyunat' 40 sampai 50 persen dari pagu paket. Dengan nilai pagu paket 4 miliar, bisa dimaknai penyedia harus mampu menyelesaikan pekerjaan dengan biaya maksimal 60 persen atau senilai Rp2,4 Miliar untuk mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen saja.

Camat Teluk Belengkong Harapkan Penyedia Tuntaskan Pekerjaan Sebelum Batas Waktu dan Sesuai Speksifikasi

Camat Kecamatan Teluk Belengkong, Sugianto membenarkan bahwa tahun anggaran 2023 Pemkab Inhil menganggarkan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Kantor Camat di Kecamatan Teluk Belengkong dengan pagu paket Rp 4 Miliar yang bersumber dari APBD Inhil.

Bahkan iapun mengaku sudah mendapatkan informasi usulan pemenang lelang proyek termasuk besaran nilai penawaran.

Ia juga berharap rekanan penyedia benar-benar memahami kondisi geografis Kecamatan Teluk Belengkong agar dengan nilai penawaran pada paket pekerjaan yang disanggupi tersebut benar-benar dapat menyelesaikan pekerjaan dan lebih terpenting harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan.

“Saya tentunya berharap rekanan penyedia memahami kondisi geografis Kecamatan Teluk Belengkong dan dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu,  serta yang terpenting tentu harus sesuai spesifikasi," harap Sugianto.

Sementara itu, PPK Kegiatan Arif Gunawan menerangkan bahwa terkait proses pemilihan atau evaluasi penawaran penyedia bukan kewenangan PPK namun ranahnya pokja pada UKPBJ Inhil.

Saat ini usulan calon pemenang yang disampaikan pihak UKPBJ menurut Arif dalam tahap rapat persiapan kontrak.

“Terkait  proses pemilihan atau evaluasi penawaran penyedia bukan kewenangan PPK itu haknya pokja. Saat ini masih tahap rapat persiapan kontrak,” ujar Arif.

“Untuk memastikan pekerjaan dikerjakan sesuai dengan spesifikasi, ada konsultan yang nantinya bertanggungjawab penuh untuk melakukan pengawasan di lapangan,” tambahkan Arif dikonfirmasi baru-baru ini melalui detik riau.

Untuk diketahui,  berikut nama-nama perusahaan yang diusulkan UKPBJ Inhil sebagai penyedia kegiatan pembangunan lima unit pembangunan gedung Kantor Camat:

1. Pembangunan Gedung Kantor Camat Kecamatan Teluk Belengkong. Usulan penyedia, CV Salsabila. NIlai penawaran Rp 3,291.970.000 (17,7%).

2. Pembangunan Gedung Kantor Camat Kecamatan Mandah, CV Mario B rother’s. Nilai penawaran Rp 3,317.586.555.58 (17%).

3. Pembangunan Gedung Kantor Camat Keritang, CV Berkah Usaha Bersama Rp3,2 miliar (20%).

4. Pembangunan Gedung Kantor Camat Tempuling, CV Putra Sejati Rp3,2 miliar (20%), dan

5. Pembangunan Gedung Kantor Camat Tembilahan, CV Alam Anugrah Rp3,2 miliar (20%). ***






Tulis Komentar