Dua Pelaku Curanmor di Tembilahan Berhasil Ditangkap
Kilasriau.com - Dua pelaku Pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Minggu 26 maret 2023 lalu, di Jalan H. Sidik Lorong H. Ahmad Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan berhasil ditangkap.
Para pelaku inisial H (30) dan S (28) warga Tembilahan, diamankan Tim Resmob Polres Inhil, pada Kamis (27/4) malam.
Keduanya melarikan sebuah sepeda motor jenis matic dari halaman rumah korban, Rio (38) ke arah kebun masyarakat di Jalan Tanjung Harapan, dan membuka semua kap motor tersebut lalu membuangnya ke semak-semak.
- Ketua IWO Riau Puji Gerak Cepat Kapolda dan Kasat Reskrim Ungkap Kasus Rumbai
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Polisi Lakukan Pulbaket Dugaan Bullying Siswi SD di Kemuning, Hasil Sementara Tidak Ditemukan Peristiwa Perundungan
- Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan dalam Ops Antik Lancang Kuning 2026
- Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
"Korban saat itu usai melaksanakan sholat subuh, lalu memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah. Pagi hari sepeda motor tersebut sudah raib, dimana sebelumnya dalam keadaan terkunci stang," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah.
Korban bersama keluarganya mencari keberadaan motor tersebut di sekitar rumah, namun tidak ditemukan.
"Korban membuat laporan resmi kepada kami untuk pengusutan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku Curanmor ini inisial H dan S. Pada Kamis kemarin pelaku H berhasil kami amankan di Kelapa Gading Jalan Soebrantas. Ia mengaku setelah 3 hari menyembunyikan sepeda motor tersebut, bersama dengan S lalu menjualnya ke daerah Bagan Jaya Kecamatan Enok," sebutnya.
Tim Resmob Polres Inhil kemudian melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor milik korban, dan ditemukan di Desa Bagan Jaya.
"Terhadap kedua pelaku telah ditahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara," tambahnya.

Tulis Komentar