Ada Beberapa Keringanan Ketika Seseorang Melakukan Perjalanan Mudik

Ilustrasi arus mudik lebaran idul fitri

Kilasriau.com - Sudah menjadi kebiasaan seluruh masyarakat ketika menjelang hari raya mereka melakukan mudik, ini suatu kebahagiaan yang tiada terhingga buat mereka, bisa berkumpul bersama keluarga tercinta.

Seseorang yang hendak mudik atau melakukan perjalanan jauh bukan hanya mempersiapkan barang-barang dan bekal untuk perjalanan saja. Namun, persiapan lain yang tidak kalah pentingnya hendaklah dilakukan, antara lain :

Melakukan shalat istikharah untuk memohon petunjuk kepada Allah mengenai waktu safar, kendaraan yang digunakan, dan teman dalam perjalanan.

Hendaklah bertaubat kepada Allah Subhanahu WA Ta'ala dari segala kemaksiatan karena kita tidak mengetahui segala apapun yang terjadi ketika didalam perjalanan nanti.

Menyelesaikan segala persengketaan seperti utang-piutang, nafkah yang wajib, dan berwasiat kepada ahli waris.

Mencari teman perjalanan, karena dapat menimbulkan bahaya jika berjalan sendiri. (HR.Bukhari).

Hendaklah, jika melakukan perjalanan mencari teman yang sholeh yang dapat menjaga agama serta menegurnya jika sudah menyimpang dan berbuat salah.

Sangat dianjurkan untuk melakukan perjalanan jauh pada hari kamis sebagaimana kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (HR. Bukhari & Abu Daud), dan juga pada pagi hari karena Allah memberkahi umat ini di waktu paginya (HR. Abu Daud & Tirmidzi, Hasan).

Jangan lupa, berpamitan dengan orang yang ditinggalkan sambil berdo’a kepada mereka: “Astawdi’ullaha diinaka, wa amanataka, wa khowatiima ‘amalika. (Aku menitipkan agamamu, amanahmu, dan perbuatan terakhirmu kepada Allah)” (HR. Ahmad & Tirmidzi, shohih) (Lihat Adab Harian Muslim Teladan, 61-69).

Ada pun beberapa keringanan yang boleh dilakukan musafir ketika berpergian jauh yang dianggap oleh masyarakat (secara ‘urf) sebagai perjalanan jauh tanpa melihat jarak yang ditempuh, di antaranya :

1. Apabila seorang musafir tidak mengalami kesulitan ketika melakukan perjalanan jauh maka lebih baik baginya untuk berpuasa. Namun jika mendapatkan kesulitan, maka lebih baik tidak berpuasa. (Lihat Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah, 198).

2. Mengqoshor shalat yaitu meringkas shalat yang berjumlah empat raka’at (Dzuhur, Ashar dan Isya) menjadi dua raka’at dan ini hukumnya wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, Umar, dan Utsman selalu mengqoshor shalat ketika safar hingga mereka wafat. (Lihat Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah, 143-144).

3. Mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan dengan menghadap ke arah yang dituju oleh kendaraan (HR. Abu Daud & Ibnu Hibban, hasan). Sedangkan shalat fardhu hendaknya dikerjakan dengan turun dari kendaraan (HR. Bukhari & Ahmad) dan jika tidak mampu untuk turun, “Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghabun [64] : 16)

4. Menjama’ shalat jika tidak mampu mengerjakan shalat di setiap waktunya. Jadi, menjama’ shalat bukanlah keharusan ketika safar. Ketika seseorang itu mampu mengerjakan shalat di tiap waktunya maka tidak perlu ada jama’ ketika safar. (Lihat Minhajul Muslim, 190).

Semoga Allah Subhanahu WA Ta'ala senantiasa meneguhkan kita dalam keimanan dan memberkahi kita serta memudahkan kita dalam melakukan perjalanan (Safar), hingga sampai ditempat tujuan.






Tulis Komentar