Mudahkan Pelayanan Bagi Masyarakat, Imigrasi Dabo Singkep sosialisasi Paspor Online

Kepala Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian, Reza Fatahillah,Dabo Singkep,Kabupaten Lingga,Kepulauan Riau. Foto : Dok Imigrasi Dabo Singkep.

Kilasriau.com, LINGGA -  Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep sosialisasi paspor online Mobile Paspor atau M-Paspor dilingkungan pemerintah Kabupaten Lingga.

Melalui Kepala Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian, Reza Fatahillah mengatakan, Inovasi Paspor Online yaitu layanan Mobile Paspor memberikan kemudahan pemohon dalam melakukan pengurusan paspor dengan sistem antrian online melalui aplikasi M-Paspor ini.

“Melalui aplikasi ini pemohon dapat terlebih dahulu mengupload berkas atau dokumen persyaratan kapan saja dan dimana saja kemudian setelahnya datang sesuai jadwal untuk pengambilan biometrik dan wawancara di Kantor Imigrasi,” ujar Reza di Kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Lingga, Rabu (08/03/2023) kemarin.

Sebelum adanya layanan M-Paspor, pemohon harus datang terlebih dahulu ke kantor Imigrasi lalu melengkapi persyaratan kemudian mendapatkan antrian sesuai jadwal perekaman biometrik pada hari yang sama, namun jika ada kekurangan persyaratan atau kuota penuh maka pemohon kembali datang pada hari selanjutnya.

Saat ini dengan Aplikasi M-Paspor lebih efisien waktu dan operasional pemohon yang mungkin rumahnya jauh dari kantor imigrasi.
Dengan menggunakan layanan M-Paspor pemohon tinggal datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan dan membawa berkas asli yang diupload pada aplikasi M-Paspor.

“Aplikasi M-Paspor dapat diunduh di Playstore dan App Store. Bisa digunakan di handphone Android maupun IOS,” kata Reza.
Reza berharap Pemerintah Kabupaten Lingga dapat memanfaatkan layanan tersebut dan membantu menyampaikan kepada masyarakat di Kabupaten Lingga.

“Harapan kita sosialisasi ini dapat kembali disampaikan pada sanak saudara atau tetangga dan masyarakat disekitar kita terutama diwilayah kerja instansinya jika hendak melakukan pengurusan permohonan paspor di kantor imigrasi,” tutupnya.






Tulis Komentar