Nekat Menjadi Pengedar Sabu, Petani Wanita di Logas Tanah Darat Diciduk Polisi
LTD, KUANSING - Seorang wanita Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berinisial SN (42) nekat menjadi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

- Komisaris PT Tsalsa Yada Agrindo Diduga Beri Keterangan Palsu, Direktur Laporkan Balik ke Polda Riau
- Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
- Heboh Dugaan Pungli, Dinkes Inhil Klarifikasi Sistem Piket di Puskesmas Sungai Iliran
- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Sita 29,5 Gram Sabu di Kecamatan Kempas
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 60 Gram Barang Bukti
Wanita yang kesehariannya sebagai petani ini menjual belikan barang haram narkotika jenis sabu itu terungkap ketika petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Logas Tanah Darat (LTD) sedang melakukan penyelidikan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Kuansing.
Awal mulanya, pada Selasa (07/3/2023) petugas menciduk seorang pria berinisial AI (26) warga Desa Kuantan Sako sekira pukul 22.00 WIB Dari tangan AI, diamankan sabu-sabu siap pakai seberat 0,38 gram. Kepada petugas, AI kemudian bercerita bahwa barang tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial SN.
"Tim lidik Logas Tanah Darat melakukan pengembangan dan berhasil kami amankan seorang perempuan berinisial SN," begitu kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K.,M.Si, melalui keterangan resmi Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Dodi Hajri, SH.
Dari tangan SN diamankan uang sebesar Rp. 374.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) hasil dari menjual barang haram tersebut saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,27 gram dan dan 1 (satu) set alat hisap berupa bong.
"Jadi tersangka SN ini penjual, untuk asal muasal barang itu dari mana masih kami lakukan penyelidikan," tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo 114 Ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika. (**)


Tulis Komentar