Nekat Menjadi Pengedar Sabu, Petani Wanita di Logas Tanah Darat Diciduk Polisi
LTD, KUANSING - Seorang wanita Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berinisial SN (42) nekat menjadi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
Wanita yang kesehariannya sebagai petani ini menjual belikan barang haram narkotika jenis sabu itu terungkap ketika petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Logas Tanah Darat (LTD) sedang melakukan penyelidikan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Kuansing.
Awal mulanya, pada Selasa (07/3/2023) petugas menciduk seorang pria berinisial AI (26) warga Desa Kuantan Sako sekira pukul 22.00 WIB Dari tangan AI, diamankan sabu-sabu siap pakai seberat 0,38 gram. Kepada petugas, AI kemudian bercerita bahwa barang tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial SN.
"Tim lidik Logas Tanah Darat melakukan pengembangan dan berhasil kami amankan seorang perempuan berinisial SN," begitu kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K.,M.Si, melalui keterangan resmi Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Dodi Hajri, SH.
Dari tangan SN diamankan uang sebesar Rp. 374.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) hasil dari menjual barang haram tersebut saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,27 gram dan dan 1 (satu) set alat hisap berupa bong.
"Jadi tersangka SN ini penjual, untuk asal muasal barang itu dari mana masih kami lakukan penyelidikan," tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo 114 Ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika. (**)

Tulis Komentar