H. Aspan Serahkan Sertifikat Tanah untuk Desa Sungai Karang, Masyarakat Terharu
Kilasriau.com - Pj. Bupati Tebo H. Aspan S.T. didampingi Hj. Armayanti Aspan menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Desa Sungai Karang Kecamatan VII Koto Ilir, Sabtu (04/03/2023).
Sertifikat yang diserahkan ini merupakan Program Konsolidasi Tanah pada Lahan Bekas Transmigrasi yang selama ini belum diterima oleh masyarakat.
H. Aspan mengatakan ini merupakan upaya bersama yang dilakukannya bersama jajaran Pemkab Tebo dan BPN untuk mendorong masyarakat Desa Sungai Karang memiliki legalitas lahan di desanya.
- Menaker Minta Peserta Pelatihan Vokasi Bangun Portofolio, Bukan Sekadar Sertifikat
- Katerina Susanti Herman Dorong Pemenuhan Gizi Anak melalui Kampanye B2SA di Inhil
- Ketua PMI Inhil Tutup Pelatihan Pembina PMR 2026, Tekankan Pentingnya Pembinaan Generasi Muda
- Jangan Beri Ruang bagi Bandar Narkoba! Ketua PW-IWO Riau Titip Pesan Tegas kepada Kapolsek se-Inhil
- Bupati Herman Gencarkan Subuh Keliling, Ajak ASN Inhil Kembali Makmurkan Masjid Dengan Sholat Subuh Berjama'ah
Ke depannya, H. Aspan berharap sertifikat ini bisa memberikan manfaat dan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang dimilikinya.
"Kami berharap apa yang sudah dimiliki ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, gunakan dengan positif untuk memberikan nilai ekonomi. Apalagi sekarang ada himbauan pemerintah untuk memanfaatkan lahan lahan tidur" tegasnya.
Adapun sertifikat tanah yang diberikan berjunlah 263 sertifikat hak milik masyarakat, ntuk kepentingan umum yang dikelola pemerintah ada 3 sertifikat, dan sertifikat untuk tempat ibadah dan TPU.

Tulis Komentar