H. Aspan Serahkan Sertifikat Tanah untuk Desa Sungai Karang, Masyarakat Terharu
Kilasriau.com - Pj. Bupati Tebo H. Aspan S.T. didampingi Hj. Armayanti Aspan menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Desa Sungai Karang Kecamatan VII Koto Ilir, Sabtu (04/03/2023).
Sertifikat yang diserahkan ini merupakan Program Konsolidasi Tanah pada Lahan Bekas Transmigrasi yang selama ini belum diterima oleh masyarakat.
H. Aspan mengatakan ini merupakan upaya bersama yang dilakukannya bersama jajaran Pemkab Tebo dan BPN untuk mendorong masyarakat Desa Sungai Karang memiliki legalitas lahan di desanya.
- Bupati Herman Pimpin Penguatan Verifikasi KLA, Targetkan Predikat Lebih Tinggi
- Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran, Kapolres Inhil Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Presisi
- Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
- Kemnaker dan BPD HIPMI Jaya Teken Kesepahaman Bersama untuk Tingkatkan Keterampilan Tenaga Kerja
- Menaker: AI Mengubah Cara Bekerja, SDM Unggul Kunci Hadapi Perubahan Dunia Kerja
Ke depannya, H. Aspan berharap sertifikat ini bisa memberikan manfaat dan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang dimilikinya.
"Kami berharap apa yang sudah dimiliki ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, gunakan dengan positif untuk memberikan nilai ekonomi. Apalagi sekarang ada himbauan pemerintah untuk memanfaatkan lahan lahan tidur" tegasnya.
Adapun sertifikat tanah yang diberikan berjunlah 263 sertifikat hak milik masyarakat, ntuk kepentingan umum yang dikelola pemerintah ada 3 sertifikat, dan sertifikat untuk tempat ibadah dan TPU.

Tulis Komentar