H. Aspan Serahkan Sertifikat Tanah untuk Desa Sungai Karang, Masyarakat Terharu
Kilasriau.com - Pj. Bupati Tebo H. Aspan S.T. didampingi Hj. Armayanti Aspan menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Desa Sungai Karang Kecamatan VII Koto Ilir, Sabtu (04/03/2023).
Sertifikat yang diserahkan ini merupakan Program Konsolidasi Tanah pada Lahan Bekas Transmigrasi yang selama ini belum diterima oleh masyarakat.
H. Aspan mengatakan ini merupakan upaya bersama yang dilakukannya bersama jajaran Pemkab Tebo dan BPN untuk mendorong masyarakat Desa Sungai Karang memiliki legalitas lahan di desanya.
- Komnas PA Riau Dan Ditreskrimum Polda Riau Siap Kolaborasi Bersama
- BGN Dapur 1 Kelurahan Pulau Kijang Tingkatkan Kualitas Gizi
- Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Pelabuhan
- Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Tebar Kebaikan di Ramadhan 1447 H, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
- Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga, Ketua TP-PKK Inhil Ikuti Forum Nasional Prasara–Vistara
Ke depannya, H. Aspan berharap sertifikat ini bisa memberikan manfaat dan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang dimilikinya.
"Kami berharap apa yang sudah dimiliki ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, gunakan dengan positif untuk memberikan nilai ekonomi. Apalagi sekarang ada himbauan pemerintah untuk memanfaatkan lahan lahan tidur" tegasnya.
Adapun sertifikat tanah yang diberikan berjunlah 263 sertifikat hak milik masyarakat, ntuk kepentingan umum yang dikelola pemerintah ada 3 sertifikat, dan sertifikat untuk tempat ibadah dan TPU.


Tulis Komentar