Proyek Buat Bronjong Kawat di Perawang Pekerja Sebut, PUPR Provinsi Tak Perlu Pasang Papan Informasi Anggaran

Pantauan media di dapati adanya beberapa orang yang bekerja menggunakan alat berat yang di ketahui melakukan aktifitas pembuatan bronjong kawat pada dinding jalan untuk pencegahan longsor.

Kilasriau.com - Pantauan media di dapati adanya beberapa orang yang bekerja menggunakan alat berat yang di ketahui melakukan aktifitas pembuatan bronjong kawat pada dinding jalan untuk pencegahan longsor.

Saat dijumpai pada pengerjaan pemasangan bronjong kawat tersebut tidak terlihat adanya papan pemberitahuan pengerjaan yang dilakukan di Jalan Pemda Km 11 Kelurahan Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Rabu (22/02/2023 )

Saat di temui salah seorang yang berada di lokasi pengerjaan, Koing mengakui bahwa proyek pengerjaan kawat bronjong ini merupakan proyek Dinas PUPR Provinsi.

"Ini proyek Dinas PU Provinsi, kita sebagai pekerja disini, kita buat kawat bronjong yang diisi dengan batu dan kita letakkan pada dinding jalan agar tidak longsor," ungkap pak Koing kepada media ini.

Saat ditanya apakah tidak ada papan informasi yang diletakkan di area lokasi pengerjaan agar masyarakat bisa melihat biaya pengerjaan pada proyek tersebut, Koing menyebutkan bahwa proyek PU Provinsi tidak perlu memakai papan informasi karena ini swakelola.

"Kalau Proyek dari PU Provinsi tidak perlu memakai papan informasi bang karena ini merupakan swakelola," sebut pak Koing.

Salah seorang pemerhati proyek, Sab mengatakan bahwa setiap pengerjaan ataupun proyek yang menggunakan anggaran dari pemerintah wajib memasang papan informasi.

"Setiap pengerjaan ataupun proyek yang menggunakan anggaran dari pemerintah harus di lengkapi dengan papan informasi agar masyarakat bisa melihat dan memantau pekerjaan,berapa anggarannya, berapa lama proses pengerjaannya," ungkap Sab.

"Saya berharap semua yang terlibat dalam hal ini, baik Dinas PUPR Provinsi Riau dan perusahaan agar dapat menjunjung tinggi azas transparansi publik, baik dalam pengerjaan besar maupun volume kecil, mengingat karena bukan uang pribadi yang bisa di pergunakan seenaknya,  tanpa memperhatikan hukum yang mengontrol kebijakan penggunaan uang negara," tutupnya. 






Tulis Komentar