Pemdes Peladangan Utamakan Kebutuhan Warga, Jangan Sampai Terabaikan
Kilasriau.com - Kepala Desa Peladangan Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Septian Eko Prasetiyo bersama Sekdes Samuji mengingatakan agar Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengutamakan warganya, jangan sampai memenuhi kepentingan beberapa oknum selasa (21/02/2023) pagi
Septian Eko Prasrtiyo menyebut bahwa fungsi BPD bersama Kepala Desa (Kades), diantaranya yaitu membahas dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes), kemudian menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
“Jadi harus betul-betul menampung aspirasi masyarakat, karena kebutuhan dengan keinginan itu beda tipis, jangan sampai tidak bisa membedakan.
- Bupati Inhil Resmi Lantik DPD GM Pujakesuma Masa Bakti 2025 - 2028
- Bupati Herman Tekankan Komitmen Pelayanan Kesehatan saat Pelantikan Pengurus IDI Inhil 2025–2028
- Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba, Gubernur dan Kapolda Tegaskan Perang Tanpa Kompromi
- Gandeng Polres Inhil, GP Ansor dan Granat, PMII Rayon FIAI UNISI Adakan Seminar Bahaya Narkoba
- Pemda Indragiri Hilir Terapkan WFH Setiap Rabu, Bupati: Langkah Nyata Penghematan Energi
Dan Jangan memenuhi keinginan beberapa oknum tapi mengabaikan kebutuhan masyarakat, utamakan kebutuhan masyarakat,” tegasnya pada berbagai kesempatan.
Kemudian tokoh Masyarakat Mislam mengingatkan BPD agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kades. Misalnya, disebutkan Mislan dalam penyusunan program desa, BPD hanya setuju-setuju terus apa yang disampaikan Kades, sehingga hilang fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi.
“Akibatnya, saat kegiatan berjalan baru BPD cerita ngomel di luar. Artinya itu BPD sebagai pelengkap penderita saja, hilang fungsi pengawasan dan menyalurkan aspirasi, jangan sampai ini terjadi,” tegasnya lagi.
Sekdes Peladangan Samuji juga mengedukasi masyarakat bahwa BPD wakil masyarakat, maka masyarakat harus mengontrol. Menurutnya, jika ingin mengukur kinerja BPD, liat saja berapa Peraturan Desa (Perdes) yang diterbitkan, kalau hanya satu Perdes dalam setahun, berarti satu tahun BPD hanya kerja satu kali saja.
“Nanti akan dilihat bagaiamana administrasi BPD mengawasi Kades dalam bentuk berita acara rapat dengan Kades, itu diliat semua nanti. Untuk itu, BPD harus benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik,” ujarnya.

Tulis Komentar