Kilasriau.com - Kepala Desa Peladangan Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Septian Eko Prasetiyo bersama Sekdes Samuji mengingatakan agar Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengutamakan warganya, jangan sampai memenuhi kepentingan beberapa oknum selasa (21/02/2023) pagi
Septian Eko Prasrtiyo menyebut bahwa fungsi BPD bersama Kepala Desa (Kades), diantaranya yaitu membahas dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes), kemudian menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
“Jadi harus betul-betul menampung aspirasi masyarakat, karena kebutuhan dengan keinginan itu beda tipis, jangan sampai tidak bisa membedakan.
Dan Jangan memenuhi keinginan beberapa oknum tapi mengabaikan kebutuhan masyarakat, utamakan kebutuhan masyarakat,” tegasnya pada berbagai kesempatan.
Kemudian tokoh Masyarakat Mislam mengingatkan BPD agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kades. Misalnya, disebutkan Mislan dalam penyusunan program desa, BPD hanya setuju-setuju terus apa yang disampaikan Kades, sehingga hilang fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi.