Sosialisasi program BPU bersama KTNA (kontak tani dan nelayan) seluruh ketua KTNA per kecamatan di Indragiri Hulu

KILASRIU.com, INHU - Bertempat di basecamp KTNA Rengat, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Rengat melaksanakan Sosialisasi Manfaat Dan Program Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Kontak Tani dan Nelayan Indragiri Hulu, Rabu (15/02/2023).

Tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk menyampaikan tentang sistem jaminan nasional dan memberi pengetahuan serta pemahaman kepada Kontak Tani dan Nelayan Indragiri Hulu tentang pentingnya dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Mengingat rentannya resiko pekerjaan yang dihadapi oleh petani dan nelayan selama bertani di lahan dan mencari ikan di laut maka sangat diperlukan para nelayan memiliki jaminan asuransi tersebut, Ujar Harianto selaku ketua harian KTNA Indragiri Hulu. 

Ditempat terpisah, Rulli Jaya Santika selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat mengutarakan Program jaminan Bukan Penerima Upah di BPJS Ketenagakerjaan terdapat 3 program yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), dan JHT (Jaminan Hari Tua). 

Dalam hal ini nelayan mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dimana program tersebut didapatkan oleh petani dan nelayan yang mengalami kecelakaan yang terjadi selama bekerja termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. 

Selain itu petani dan nelayan juga akan menerima Jaminan Kematian (JKM) dimana dalam program tersebut jika terjadi musibah kematian dalam bekerja maka keluarga yang bersangkutan akan mendapatkan santunan dan diharapkan dapat meringankan beban keluarga.
Kemudian bisa menabung dengan program Jaminan Hari Tua (JHT).

BPJS Ketenagakerjaan memiliki cakupan lebih luas. Selain bisa menjangkau pegawai sektor formal, seperti pegawai BUMN atau BUMD juga bisa menjangkau sektor informal seperti, petani, pedagang, tukang becak, ojek, dan lainnya.

Rulli Juga menambahkan  bahwa program BPJS Tenaga Kerja cukup besar manfaatnya bagi masyarakat penerima upah maupun bukan penerima upah. 

Iuran program jaminan sosial ini sangat ringan, namun manfaat yang diperoleh cukup besar. Karena BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan yang ada memberikan manfaat sepenuhnya kepada tenaga kerja ataupun ahli waris jika mengalami resiko sosial ekonomi walaupun tenaga kerja tersebut terbilang baru ikut menjadi peserta.

“Salah satu manfaatnya, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja, maka BPJS akan menanggung pengobatan sampai sembuh. Dan apabila si peserta ternyata meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja, maka akan mendapat santunan,” terangnya.






Tulis Komentar