Apa Benar Rayakan Hari Valentina Hukumnya Haram? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi Hari Valentine 14 February (photo/istock/zoff-photo)

Kilasriau.com - Dalam hidup ini kita dianjurkan untuk saling menyaingi dan mengasih tidak terkecuali kepada orang terdekat kita.

Baru-baru ini, beberapa dari kamu telah merayakan hari kasih sayang yang sering dilakukan pada tanggal 14 Februari. Dimana bulan dan tanggal ini merupakan tanggal hal yang special.

Kenapa tidak bulan ini sering juga disebut dengan bulan Valentina, karena pada bulan dan tanggal tersebut banyak kaum muda mudi saling mengucapkan kasih sayang serta bertukaran kado sebagai tanda sayang.

Namun bagaimana pandangan islam tentang hari valentina ini. Berikut Inrtiu memaparkan secara singkat.

Banyak sekali pendapat mengenai hari valentina ini salah satunya pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dimana MUI pernah mengeluarkan fatwa terkait dengan perayaan hari valentina dan ini tertera di fatwa nomor 3 tahun 2017. Di dalam fatwa tersebut menyebutkan umat islam diharamkan untuk memperingati hari valentina atau hari kasih sayang.

Sebab fatwa ini bersandar pada hadis nabi Muhammd SAW yang diriwayatkan Abu Daud yang menjelaskan bahwa, siapa saja yang menyerupai atau mengikuti suatu kaum, maka ia termasuk kaum itu.

Sementara itu, pandangan dari salah satu dai  kondang asal Riau. Ustadz Prof. DR. H. Abdul Somad, Lc, MA, Ph. D dalam kanal YouTube Dakwah Singkat Padat pada Senin, (13/2/2023) bahwa dengan tegas mengatakan merayakan hari valentina adalah haram dan santan dekat dengan zinah serta dilarang keras oleh ajaran islam.

Untuk itu, Ia menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi dan memantau anak-anaknya agar tidak merayakan hari valentina.**






Tulis Komentar