Pemusnahan Barang Bukti dari 57 Perkara Oleh Kejari Inhil
KILASRIAU.COM - Bupati Inhil H. Muhammad Wardan diwakili Sekda Inhil H. Afrizal bersama Kepala Kejaksaan Negeri Inhil Rini Triningsih melakukan Pemusnahan Barang Bukti di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Inhil Jl. Prof. M. Yamin Tembilahan, Kamis (26/01/2023).
Kajari Inhil Rini Triningsih mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang rampasan dari 57 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilian Negeri Tembilahan.
"Adapun jenis barang yang dimusnahkan yaitu Narkotika Jenis Shabu-shabu sebanyak 162,2 Gram, Narkotika Jenis Ganja Kering sebanyak 437,54 Gram, Narkotika Jenis Pil Extacy sebanyak 20 Butir, Handphone berbagai merk sebanyak 45 Unit, Timbangan 8 buah, Senjata Tajam jenis pisau 3 buah, Gunting 6 buah, Mancis 6 buah, dan Rokok meek H Mild sebanyak 4.800 Slop," jelasnya
- Kapolri Tekankan Optimalisasi Pengamanan dan Pelayanan di Ops Ketupat 2026
- Inhil Perkuat Kesiapan Pengamanan Mudik, Dukung Penuh Operasi Ketupat 2026
- Inflasi Tembilahan Februari 2026 Tercatat 7,32 Persen (Y-on-Y)
- Komnas PA Riau Dan Ditreskrimum Polda Riau Siap Kolaborasi Bersama
- BGN Dapur 1 Kelurahan Pulau Kijang Tingkatkan Kualitas Gizi
Sementara itu, Bupati Inhil H. Muhammad Wardan dalan sambutannya yang dibacakan oleh Sekda H. Afrizal mengatakan, Pemerintah Kabupaten Inhil menyambut baik dan mengapresiasi atas dilaksanakannya kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Inhil ini.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk kinerja dari Kejaksaan Negeri Inhil. Disamping itu pemusnahan ini perlu dilakukan guna memberantas perbuatan yang melanggar Udang-udang," tambahnya
Terakhir Bupati mengajak kepada semua pihak untuk selalu bersinergi dalam memberantas penyalahgunaan barang ilegal dan berbahaya maupun peredarannya menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Hadir juga dalam kesempatan Ketua PN diwakili, Kasat Narkoba, dan Sekretaris Dinas Kesehatan.


Tulis Komentar