Pemusnahan Barang Bukti dari 57 Perkara Oleh Kejari Inhil

Pemusnahan Barang Bukti dari 57 Perkara Oleh Kejari Inhil
Bupati Inhil H. Muhammad Wardan diwakili Sekda Inhil H. Afrizal bersama Kepala Kejaksaan Negeri Inhil Rini Triningsih melakukan Pemusnahan Barang Bukti di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Inhil Jl. Prof. M. Yamin Tembilahan, Kamis (26/01/2023).

KILASRIAU.COM - Bupati Inhil H. Muhammad Wardan diwakili Sekda Inhil H. Afrizal bersama Kepala Kejaksaan Negeri Inhil Rini Triningsih melakukan Pemusnahan Barang Bukti di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Inhil Jl. Prof. M. Yamin Tembilahan, Kamis (26/01/2023).

Kajari Inhil Rini Triningsih mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang rampasan dari 57 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilian Negeri Tembilahan.

"Adapun jenis barang yang dimusnahkan yaitu Narkotika Jenis Shabu-shabu sebanyak 162,2 Gram, Narkotika Jenis Ganja Kering sebanyak 437,54 Gram, Narkotika Jenis Pil Extacy sebanyak 20 Butir, Handphone berbagai merk sebanyak 45 Unit, Timbangan 8 buah, Senjata Tajam jenis pisau 3 buah, Gunting 6 buah, Mancis 6 buah, dan Rokok meek H Mild sebanyak 4.800 Slop," jelasnya

Sementara itu, Bupati Inhil H. Muhammad Wardan dalan sambutannya yang dibacakan oleh Sekda H. Afrizal mengatakan, Pemerintah Kabupaten Inhil menyambut baik dan mengapresiasi atas dilaksanakannya kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Inhil ini.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk kinerja dari Kejaksaan Negeri Inhil. Disamping itu pemusnahan ini perlu dilakukan guna memberantas perbuatan yang melanggar Udang-udang," tambahnya