Kasus Dugaan Korupsi PT GCM Diambil Alih Kejati Riau
Kilasriau.com - Kasus dugaan korupsi dalam penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang menyerat nama Mantan Bupati Inhil, H Indra Muchlis Adnan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Rini Triningsih saat Press Conference Refleksi akhir tahun 2022 Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir di Aula Kejari Inhil, Selasa (20/12/2022).
“Mengenai kasus GCM itu sudah diambil alih Kejaksaan Tinggi untuk proses lebih lanjut,” kata Rini.
- Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Turun hingga Dini Hari
- ISPU Inhil Capai 224, Kualitas Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
- Kabut Asap Kuansing Berbahaya, Pemkab Masih Bisu dan Biarkan Anak-Anak Menghirup Racun
- Hujan Guyur Riau, Udara Pekanbaru Kembali Bersih
- Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Baik, Polda Riau: Penanganan Karhutla Tetap Berjalan
Dimana diketahui, Indra Muchlis Adnan telah memenangkan gugatan Prapradilan atas kasus yang menyeret namanya tersebut.
“Putusan Praperadilan itu sifatnya final artinya harus dilaksanakan putusan hakim untuk mengeluarkan pak IMA dari tahanan dan langsung kita keluarkan. Setelah itu kita laporkan kepada pimpinan karena kasus ini menarik perhatian publik dan tentunya itu secara berjenjang. Keputusan akhirnya diambil alih Kejaksaan Tinggi. Untuk itu lebih lanjut Kejati yang akan menyelesaikannya, saya tidak berani berkomentar lebih karena ini sudah bukan ranah saya lagi,” jelasnya kepada awak media.
Diketahui, Praperadilan yang diajukan ini yang di cek belum pokok perkara jadi masih bisa diulang lagi spirindik baru dan itu yang diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi dan sedang proses lanjutan.
“Setiap orang memiliki hak masing-masing untuk mengajukan Praperadilan berkali-kali. Disidang perkara yang barulah perkara itu baru bisa dinyatakan bebas murni atau tidak. Untuk saat ini kasus GCM yang menyangkut Mantan Bupati Inhil ini sudah diambil alih penyidik Di Kejati,” pungkasnya.

Tulis Komentar