Kajari Inhil Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Narkotika, Serta Handphone

Bertempat di lapangan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan narkotika, serta beberapa handphone serta barang rampasan lainnya, Selasa (29/11/22)

KILASRIAU.COM - Bertempat di lapangan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan narkotika, serta beberapa handphone serta barang rampasan lainnya, Selasa (29/11/22)

Kepala Kejari Kabupaten Inhil Rini Triningsih memimpin langsung pemusnahan tersebut menyebutkan bahwa Kejari selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan Undang-Undang yang dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan dari barang bukti tindak pidana dan barang rampasan.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini Narkotika berjenin shabu-shabu sebanyak 689,11 gram, ganja kering sebanyak 0,15 gram, pil Extacy 70 butir sebanyak 22,41 gram, Handphone berbagai Merek 60 Unit, Timbangan 8 Buah, Parang 5 Buah, gunting 10 buah, mancis 8 buah, dan rokok merek H Mind sebanyak 35 karton/kardus," ucapnya.

Lebih lanjut, Rini menututurkan barang bukti berupa narkotika, pil, ganja pemusnahannya dilakukan dengan cara di hancurkan dengan cara diblender. Sedangkan barang bukti lainnya seperti handphone dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

"Hal ini dilakukan, karena merupakan kegiatan rutin dan amanat undang-undang. Tujuannya untuk menyukseskan program pemerintah dalam memerangi narkoba dan barang berbahaya lainnya. Sehingga dapat tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan sehat," sebutnya.**






Tulis Komentar