Jaksa Sempat Minta Ibu Bawa Bayi Tak Ditahan di Rutan Pandeglang

KILASRIAU.com, - Jaksa menjelaskan kronologis penahanan seorang ibu yang membawa anak berusia 7 bulan ke Rutan kelas II B Pandeglang. Berdasarkan pengakuan jaksa penahanan ke rutan tersebut berdasarkan hasil dari keputusan sidang pertama yang dilakukan oleh terdakwa.


Pada sidang pertama yang dilakukan pada Rabu(9/11/22) jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Pandeglang Hendra Meylana, menyampaikan kepada hakim untuk tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa. Penangguhan penahanan itu dilakukan karena terdakwa masih memberikan ASI eksklusif kepada anak.

"Kita nggak ditahan. Tahanan rumah. Karena waktu di polisi nggak ditahan. Waktu penanganan di polisi nggak ditahan, terus perkara setelah P21 dilimpahkan ke kejaksaan, sama kita dialihkan penahanan rumah, karena yang bersangkutan punya anak kecil," katanya Jum'at (25/11/22).

Saat memasuki proses sudah tahap sidang pertama, majelis hakim menerapkan penahanan kepada terdakwa. Padahal Jaksa saat itu merekomendasikan kepada majelis hakim agar tidak ada penahanan.

"Hakim mengeluarkan di persidangan pertama itu hakim menyampaikan penahanan Rutan. Dirubah oleh hakim jadi penahanan Rutan," katanya.

"Padahal terdakwa sudah bermohon untuk tidak dilakukan penahanan, surat permohonannya disampaikan ke pengadilan," ungkapnya.

Sebelumnya, seorang ibu di Pandeglang menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II-B Pandeglang dengan membawa anak. Ibu itu terpaksa membawa anak tersebut karena masih menyusui.

"Ikut ditahan bersama ibunya," kata Ketua Komnas Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan, Jumat (25/11/22).






Tulis Komentar