Ayah Tiri di Kuningan Rudal Paksa Anak Tirinya Sejak SD Hingga SMP
KILASRIAU.com,- Seorang remaja perempuan di Kuningan, Jawa Barat, menjadi korban rudapaksa sejak kelas 6 SD hingga kelas 9 SMP. Pelakunya ayah tiri korban, yakni DS (39).
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan segera menangkap DS setelah menerima laporan dari ibu korban.
Dikutip dari Inews.id, Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat itu ini berungkali dilakukan pelaku di rumahnya, saat ibu kandung korban tidak di rumah.
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara
- Data Pribadi Bocor Hingga Jadi Korban Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
- Polisi Gaung Amankan Pelaku Penganiayaan Berat, Korban Dibacok dengan Parang
- Gebrakan Perdana AKP Sunaryo, Dua Hari Jabat Kapolsek Langsung Tangkap Pelaku Karhutla
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 12,85 Gram Diamankan
"DS melakukan tindakan bejatnya sejak korban masih kelas 6 SD. Sekarang korban telah berusia 14 tahun dan duduk di kelas 9 SMP," kata AKP Hafid Firmansyah, Kamis (17/11/2022)
AKP Hafid Firmansyah menuturkan, kebejatan tersangka DS terungkap saat bibi korban datang berkunjung dan merasa curiga saat mendapati kondisi pakaian korban berantakan dengan celana dalamnya melorot.
Kemudian bibi korban menceritakan yang dilihatnya ke ibu korban. Bibi korban juga meminta ibu korban untuk menanyakan kepada putrinya, apa yang telah terjadi.
“Bibi korban merasa curiga dengan pakaian, terutama celana dalam yang dipakai korban melorot. Sang bibi menceritakan kejadian itu kepada ibu korban serta meminta agar menanyakan apa yang telah dilakukan ayah tiri korban,” ujar AKP Hafid Firmansyah.
Setelah didesak oleh ibu kandungnya, korban pun jujur menceritakan kejadian sebenarnya. Korban mengaku telah bertahun-tahun diperkosa DS.
Setelah mendengar pengakuan itu, ibu korban emosi. Kemudian bersama keluarga melaporkan kelakuan bejat DS ke pihak kepolisian.
“Setelah mendapatkan laporan kami langsung menangkap DS, dan saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” tutur Kasatreskrim Polres Kuningan.
Pelaku DS dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tulis Komentar