KILASRIAU.com,- Seorang remaja perempuan di Kuningan, Jawa Barat, menjadi korban rudapaksa sejak kelas 6 SD hingga kelas 9 SMP. Pelakunya ayah tiri korban, yakni DS (39).
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan segera menangkap DS setelah menerima laporan dari ibu korban.
Dikutip dari Inews.id, Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat itu ini berungkali dilakukan pelaku di rumahnya, saat ibu kandung korban tidak di rumah.
"DS melakukan tindakan bejatnya sejak korban masih kelas 6 SD. Sekarang korban telah berusia 14 tahun dan duduk di kelas 9 SMP," kata AKP Hafid Firmansyah, Kamis (17/11/2022)
AKP Hafid Firmansyah menuturkan, kebejatan tersangka DS terungkap saat bibi korban datang berkunjung dan merasa curiga saat mendapati kondisi pakaian korban berantakan dengan celana dalamnya melorot.