3 Warga Baduy Jadi Korban Penipuan di Stasiun Rangkasbitung
KILASRIAU.com, - Aksi penipuan yang mengincar warga Suku Baduy terjadi di Stasiun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Total ada tiga orang warga Baduy yang jadi korban.
Aksi penipuan tersebut diketahui saat tiga warga Baduy bernama Sarman, Aldi dan Sarman melapor ke Desa Kanekes mengaku telah ditipu di Stasiun Rangkasbitung. Uang jutaan rupiah yang mereka miliki, dibawa kabur oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady mengatakan aksi penipuan terjadi pada 15 November 2022 saat warga Baduy hendak pulang ke Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar dari Stasiun Rangkasbitung.
- BNNP Aceh Bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Peredaran Narkotika
- Bankir Kotabaru Ditahan Kejari Kotabaru, Diduga Manipulasi Kredit Rp4,7 Miliar
- Gerak Cepat Polisi, Pelaku Pembacokan di Tempuling Ditangkap Sejam Usai Beraksi
- Polsek Gaung Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pornografi di Desa Belantaraya
- Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
"Tiba-tiba dihampiri pelaku yang mengaku sebagai pemborong hendak ziarah ke Baduy di Cikeusik, pelaku ngajak bareng karena searah dengan rute pulang Suku Baduy," kata Andi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/11/2022).
Pelaku kemudian mengajak warga Baduy untuk ke parkiran dan istirahat sejenak di warung.
Saat tengah istirahat, pelaku meminjam uang ke warga Baduy dengan alasan untuk membayar material.
Untuk meyakini korban, pelaku menunjukkan bukti transfer dari seorang teman di handphone sehingga korban menyerahkan uang ke pelaku.
"Setelah mendapatkan uang pelaku pergi meninggalkan dengan alasan akan membayar ke toko, Namun, pelaku pergi menaiki kereta jurusan Tanah Abang," kata dia.
Total uang yang dibawa kabur pelaku dari korban sebanyak 5.400.000 rupiah.
Satreskrim Polres Lebak yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan patroli di sekitar area Stasiun Rangkasbitung dan menangkap satu pelaku SA (30).
Kepada polisi SA mengaku beberapa kali melakukan aksinya dengan mengincar suku Baduy di Stasiun Rangkasbitung.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.


Tulis Komentar