3 Warga Baduy Jadi Korban Penipuan di Stasiun Rangkasbitung
KILASRIAU.com, - Aksi penipuan yang mengincar warga Suku Baduy terjadi di Stasiun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Total ada tiga orang warga Baduy yang jadi korban.
Aksi penipuan tersebut diketahui saat tiga warga Baduy bernama Sarman, Aldi dan Sarman melapor ke Desa Kanekes mengaku telah ditipu di Stasiun Rangkasbitung. Uang jutaan rupiah yang mereka miliki, dibawa kabur oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady mengatakan aksi penipuan terjadi pada 15 November 2022 saat warga Baduy hendak pulang ke Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar dari Stasiun Rangkasbitung.
- PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
- Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Dua Saksi Kader IMM Resmi Diperiksa: Tim Advokasi Desak Penyidik Kembangkan Bukti CCTV DPRD Riau dan Tuntut Langkah Progresif
- Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
"Tiba-tiba dihampiri pelaku yang mengaku sebagai pemborong hendak ziarah ke Baduy di Cikeusik, pelaku ngajak bareng karena searah dengan rute pulang Suku Baduy," kata Andi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/11/2022).
Pelaku kemudian mengajak warga Baduy untuk ke parkiran dan istirahat sejenak di warung.
Saat tengah istirahat, pelaku meminjam uang ke warga Baduy dengan alasan untuk membayar material.
Untuk meyakini korban, pelaku menunjukkan bukti transfer dari seorang teman di handphone sehingga korban menyerahkan uang ke pelaku.
"Setelah mendapatkan uang pelaku pergi meninggalkan dengan alasan akan membayar ke toko, Namun, pelaku pergi menaiki kereta jurusan Tanah Abang," kata dia.
Total uang yang dibawa kabur pelaku dari korban sebanyak 5.400.000 rupiah.
Satreskrim Polres Lebak yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan patroli di sekitar area Stasiun Rangkasbitung dan menangkap satu pelaku SA (30).
Kepada polisi SA mengaku beberapa kali melakukan aksinya dengan mengincar suku Baduy di Stasiun Rangkasbitung.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Tulis Komentar