Dua Orang Laki-laki Berhasil Diamankan Diduga Bertanggung Jawab Atas Penemuan Mayat Diseptic Tank

tim segera periksa tempat penemuan mayat (Riauterkini.com)




Kilasriau.com - Dua pelaku paling bertanggungjawab atas penemuan mayat perempuan di septic tank dan teridentifikasi Mira Marlina (22) pada Ahad (3/4/22) silam di Jalan Bantan Gang Sampun Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Rio Syahputra dan Aris Albar alias Aris divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman 15 tahun penjara.

Kedua terdakwa menurut majelis hakim terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.

Vonis dibacakan majelis hakim, Tia Rusmaya sebagai hakim ketua didampingi Rentama Puspita Farianty dan Ignas Ridlo Anarki, hakim anggota pada Rabu (2/11/22) kemarin.

Putusan sekaligus dipotong masa hukuman itu, lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (PU) sebelumnya agar majelis hakim mengadili kedua terdakwa dengan kurungan 14 tahun.

"Kedua terdakwa terbukti bersalah, majelis hakim yang mengadili dengan hukuman 15 tahun penjara," ungkap Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf, S.H ketika dikonfirmasi riauterkini.com, Jumat (4/11/22) pagi.

Atas putusan tersebut PU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya diberitakan, kedua pelaku paling bertanggungjawab pembunuhan seorang perempuan Mira Marlina (22), ditemukan meninggal dunia di septic tank rumah kosong, Ahad (3/4/22) sekitar pukul 06.15 WIB silam.

Para pelaku diamankan petugas setelah 3x24 jam atau tiga hari melakukan penyelidikan. Para tersangka ini diamankan petugas secara terpisah, kemudian petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya diduga juga turut serta yang masih di bawah umur namun tidak ditahan karena sesuai ketentuan.

Dua pelaku utama menghabisi nyawa korban yakni tersangka Aris Albar (22), berdomisili di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis dan tersangka Rio Syahputra (19), berdomisili di Jalan Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan.

Polisi berawal meringkus RS pada Rabu (6/4/22) di Tebing Tinggi, Sumatera Utara karena mencoba melawan, petugas menghadiahi timah panas. Kemudian petugas menemukan lokasi pelarian tersangka Aris di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Tersangka Aris diringkus petugas pada Sabtu (9/4/22) karena mencoba melawan petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya diduga turut serta, yaitu SS (16) dan DS (13) dan keduanya tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Pembunuhan terjadi berawal dari tindak pidana pencurian yang dilakukan para pelaku dan dipergoki oleh korban Mira. Para pelaku mencekik korban dan ketika tidak berdaya dimasukkan ke septic tank.***(dik)

Foto : Penemuan korban Mira Marlina (22) di septic tank akibat tindak pidana kedua pelaku, Ahad (3/4/22) silam.






Tulis Komentar