Periksa Waroeng SS, Kemnaker Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Gaji

Instagram Kemenker, - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Provinsi DIY menindaklanjuti laporan pemotongan gaji bagi pekerja/buruh Waroeng SS yang mendapatkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Up

KILASRIAU.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Provinsi DIY menindaklanjuti laporan pemotongan gaji bagi pekerja/buruh Waroeng SS yang mendapatkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Disnakertrans DIY, pihak Waroeng SS mencabut surat Direktur WSS perihal penyikapan bantuan Subsidi Upah (BSU) Personil WSS Indonesia, sehingga rencana pengurangan gaji sebesar Rp300 ribu per bulan tidak jadi dilaksanakan bagi penerima BSU.

Tanggal 3 November 2022, Direktur WSS hadir memenuhi panggilan Kadisnaker Provinsi DIY. Pada kesempatan tersebut diterima oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang juga dihadiri oleh Mediator Hubungan Industrial. Permasalahan ini sejak awal terus dipantau Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial bersama-sama dengan Disnakertrans DIY.

Dirjen @ditjenbinwasnaker , @hyrumndng , mengatakan, diterjunkannya Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker sebagai bentuk perhatian serius pemerintah pusat bersama pemerintah daerah atas kasus yang menjadi perhatian publik terkait pengurangan upah pekerja Waroeng SS yang menerima BSU. Pemeriksaan yang dilakukan atas kasus ini penting dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Pemeriksaan terhadap direktur WSS yang telah dilakukan sejak hari senin ini merupakan rangkaian tugas untuk memastikan penyelesaian permasalahan terkait ini.

“Dan alhamdulilah Direktur WSS setelah diperiksa dan diberikan penjelasan, akhirnya secara sadar membatalkan rencana pengurangan upah bagi pekerja penerima BSU. Pimpinan WSS tidak akan melakukan pemotongan upah terhadap pekerja yang menerima BSU dari pemerintah,” kata Haiyani Rumondang melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (3/11/2022).

“Akhirnya Permasalahan ini telah diselesaikan dengan baik. Perusahaan telah memahami, sepakat, dan berkomitmen tidak akan ada pemotongan gaji bagi pekerja yang menerima BSU,” imbuh Haiyani.**






Tulis Komentar