Warga Asal Aceh Ditangkap KPPBC Dumai Usai Seludupkan Sabu-sabu dari Malaysia
DUMAI, KILASRIAU.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Dumai mengamakan seorang warga Aceh berinisial Zu (33) tahun, Jumat (09/11/2018).
Dia ditahan karena menyeludupkan diduga narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia seberat 102 gram di pelabuhan penumpang internasional Pelindo Dumai.
Untuk memuluskan niatnya, tersangka Zu menyembunyikan barang haram tersebut di dalam sepatu yang digunakan tersangka selama dalam perjalanan dari Muar, Johor, menuju Kota Dumai menggunakan MV Mutiara Mas.
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Polisi Lakukan Pulbaket Dugaan Bullying Siswi SD di Kemuning, Hasil Sementara Tidak Ditemukan Peristiwa Perundungan
- Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan dalam Ops Antik Lancang Kuning 2026
- Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
- Polres Inhil Ungkap 64 Kasus Narkotika dalam 4 Bulan, 79 Tersangka Diamankan
Informasi yang berhasil dihimpun di kantor KPPBC Dumai menyebutkan, kejadian tersebut bermula ketika petugas yang sedang melakukan pengawasan terhadap penumpang yang datang dari Johor, Malaysia menemukan tersangka dengan gerak yang mencurigakan.
Dengan melakukan pemeriksaan x-tray petugas menemukan 1 bungkus serbuk putih di dalam sepatu tersangka di duga narkotika jenis sabu sabu yang belakangan diketahui seberat 102 gram.
Saat ini pihak KPPBC Dumai masih melakukan pemeriksaan tersangka yang digiring ke kantor KPPBC Dumai.

Tulis Komentar