Warga Asal Aceh Ditangkap KPPBC Dumai Usai Seludupkan Sabu-sabu dari Malaysia
DUMAI, KILASRIAU.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Dumai mengamakan seorang warga Aceh berinisial Zu (33) tahun, Jumat (09/11/2018).
Dia ditahan karena menyeludupkan diduga narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia seberat 102 gram di pelabuhan penumpang internasional Pelindo Dumai.
Untuk memuluskan niatnya, tersangka Zu menyembunyikan barang haram tersebut di dalam sepatu yang digunakan tersangka selama dalam perjalanan dari Muar, Johor, menuju Kota Dumai menggunakan MV Mutiara Mas.
- Dalam Semalam Satres Narkoba Polres Inhu Gulung Empat Tersangka, Mulai Dari Oknum PNS Hingga Oknum Satpam
- Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding, JPU KPK Masih Pikir-Pikir
- Mantan Ketua RW 10 Desa Kuala Sebatu Bantah Pernah Tanda Tangani dan Cap SKRPPT Milik Haji Badu
- Saksi Tegaskan Tidak Pernah Kenal Haji Badu, Tanda Tangan di Surat SKGR Dinyatakan Palsu
- Dukun Cabul, Modusnya Pola Pengobatan Wajib Nikah Batin Gagahi Pasiennya
Informasi yang berhasil dihimpun di kantor KPPBC Dumai menyebutkan, kejadian tersebut bermula ketika petugas yang sedang melakukan pengawasan terhadap penumpang yang datang dari Johor, Malaysia menemukan tersangka dengan gerak yang mencurigakan.
Dengan melakukan pemeriksaan x-tray petugas menemukan 1 bungkus serbuk putih di dalam sepatu tersangka di duga narkotika jenis sabu sabu yang belakangan diketahui seberat 102 gram.
Saat ini pihak KPPBC Dumai masih melakukan pemeriksaan tersangka yang digiring ke kantor KPPBC Dumai.

Tulis Komentar