Ini Dia Wajah Wanita Pembawa Senpi Jenis FN Yang Hendak Menerobos Istana Presiden

Sumber (kumparan)

KILASRIAU.com, - Kepolisian telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka atas kasus percobaan menerobos Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (25/10) kemarin. Dari tangan diamankan senjata api rakitan jenis FN. 

Dari foto yang diterima kumparan, tampak wajah Elina tanpa mengenakan cadar. Sedangkan tangannya dalam kondisi diborgol. 

Nurjanah, Ketua RT 13 di Koja, Jakut — lokasi Siti tinggal — juga membenarkan bahwa dalam foto tersebut merupakan sosok Siti. 

"Iya itu dia, tapi dulu lebih bersih dari ini," kata Nurjanah saat ditemui di dekat rumah Siti.

Di tempat terpisah, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menuturkan, Siti dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang senjata ilegal dan Pasal 355 KUHP terkait kekerasan fisik pada petugas.

"Ada pidana umum kami terapkan UU Darurat tentang senjata ilegal," ujar Hengky.






Tulis Komentar