Lelaki Ini Ditangkap Polisi Karena Menganiaya Dan Bawa Kabur Barang Perempuan Yang Dipesan Apk Michat

ilustrasi.

 

Kilasriau.com - Ada aja ulah yang dilakukan oleh lelaki hidung belang ini. Dia memesan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat. Namun ternyata itu hanya modus saja, dia menganiaya dan membawa kabur barang milik PSK.

Tak hanya itu pelaku yang berinisial MH (30) ini nekat menusuk pacar sang PSK tersebut yang mencoba menghentikannya.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kapanewon Depok Kabupaten Sleman. MH yang merupakan warga Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman ini menganiaya dan mengambil ponsel serta uang tunai milik seorang PSK muda, PL (19).

Tak hanya itu, MH juga menusuk pacar PL yang kebetulan menunggui keduanya kencan di sebuah homestay. 

AM (21) mencoba menghadang MH yang lari usai menganiaya PL. AM mencoba mengejar MH usai pacarnya berteriak meminta tolong.

Kanit Reskrim Polsek Depok Timur Iptu Wahyu Aji Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (11/10/2022) malam. Saat itu sekitar pukul 20.00 WIB, PL (19) menerima notifikasi melalui aplikasi MiChat dari seseorang yang tidak dikenal.

"Belakangan diketahui jika lelaki tersebut adalah MH," kata dia, Kamis (20/10/2022).

Keduanya kemudian berkomunikasi dan melakukan transaksi. MH menanyakan tarif dan dijawab pelapor sebesar Rp700.000. Keduanya sepakat untuk melakukan kencan di suatu tempat di mana selama ini PL tinggal.

PL kemudian mengirim peta lokasi dan memberitahu bahwa dia tinggal di sebuah homestay berikut nomor kamarnya. Sekitar jam 21.30 WIB pelaku tiba di kamar yang dimaksud.

"Terduga pelaku mengetuk pintu kamar dan pelapor membukakan pintu. Kemudian tersangka  masuk," ujarnya.

Sesuai kesepakatan keduanya, PL kemudian meminta kepada MH mengirim uang ke nomor rekeningnya. Namun kala itu terduga pelaku berkelit dan tidak memenuhi permintaan korban PL.

Saat itu, terduga pelaku menjawab permintaan korban dengan mengatakan MBanking-nya tengah error. Setelah menjawab demikian, terduga masuk ke kamar mandi dan korban berbaring di atas tempat tidur sambil bermain ponsel.

"Sesaat kemudian pelaku keluar dari kamar mandi sembari membawa handuk," kata dia.

Beberapa saat kemudian, pelaku terlihat mengeluarkan sebilah pisau yang sebelumnya telah disiapkan. Pelaku langsung  menodongkan pisau tersebut ke pelapor sembari mengancam akan membunuh korban bila PL tidak diam.

MH kemudian mengikat tangan serta kaki PL dan menutup mulut PL menggunakan handuk. Korban kemudian dilakban menggunakan lakban warna putih bening yang juga sudah disiapkan sebelumnya.

"MH kabur sembari membawa ponsel dan dompet milik PL lalu kabur meninggalkan PL di dalam kamar," kata dia.

PL kemudian berusaha melepaskan ikatan tersebut namun tidak bisa. Korban PL kemudian berpindah ke arah jendela kamar dengan cara merangkak alias  'ngesot' dan berhasil membuka sumpalan pada mulutnya. "Korban kemudian berteriak minta tolong," kata dia.

Teriakan PL didengar oleh pacarnya, AM (21) yang selama ini memang menunggui PL ketika menerima tamu. AM sempat melihat laki-laki yang diteriaki PL telah kabur naik ojek online.

AM kemudian berusaha mengejar pelaku meminjam sepeda motor matik milik temannya. Setelah sekitar 1 kilometer kemudian AM berhasil mengejar pelaku. AM langsung turun dari sepeda motor namun tidak mencabut kunci sepeda motor yang dinaikinya. 

"AM meneriaki MH maling. Namun justru MH menyerangnya dengan menusukkan pisau yang dibawanya. Korban AM terluka pada ketiak kirinya," kata dia.

AM lantas kalang kabut dan berusaha melarikan diri namun MH ternyata terus mengejarnya. AM berhenti berlari setelah melihat tersangka tak lagi mengejar dirinya. Ternyata saat itu, tersangka mengambil sepeda motor yang dipakai AM.

"Kedua korban kemudian melaporkan apa yang keduanya alami, ke Mapolsek Depok Timur. Kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Boyolali Jawa Tengah," ujarnya. 

Pada Kamis (13/10/2022) lalu tersangka kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Depok Timur untuk diperiksa lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MH disangkakan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.  






Tulis Komentar