SPBU Sungai Jering Diduga Kangkangi Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019

TELUK KUANTAN - PT Pertamina persero secara resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen sejak 05 April 2022 lalu. Dimana, kebijakan PT Pertamina ini diberlakukan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.

Hal demikian itu dilakukan menyusul ditetapkannya pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.

Untuk memastikan stok dan pasokan BBM terutama Pertalite JBKP ke SPBU dalam keadaan terjaga, serta sebagai upaya pengendalian dan pengaturan agar penyaluran Pertalite langsung diterima oleh End User atau Kendaraan Umum yang mengisi di SPBU. 

Pembelian menggunakan Jerigen berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Rekomendasi untuk pembelian BBM JBKP, diperbolehkan hanya untuk sektor tertentu seperti Usaha Mikro, Perikanan, Pertanian dan Pelayanan Umum yang mengantongi Surat Rekomendasi dari Dinas Teknis atau Aparat Berwenang yang menaungi mereka. 

Pembelian menggunakan Jerigen sebetulnya sangat tidak dianjurkan secara aspek safety, dikarenakan medium yang digunakan sangat mudah menghantarkan listrik statis sebagai pemicu segitiga api yang dapat menimbulkan bahaya lebih besar yakni kebakaran di SPBU.

Pelayanan di SPBU diutamakan kepada konsumen langsung sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan. Sebenarnya yang rugi apabila terjadi kebakaran sebetulnya adalah SPBU itu sendiri.

Beberapa waktu lalu, pemerintah juga sudah melarang masyarakat untuk membeli BBM menggunakan jerigen.
Namun dilansir dari situs resmi Kominfo, ternyata membeli BBM menggunakan jerigen masih diperbolehkan asal memenuhi persyaratan tertentu.

Yang mana, pembelian BBM dalam jerigen sebenarnya diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial dan untuk membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar tertentu.

Selain itu, pembelian BBM menggunakan jerigen juga bisa dilakukan jika si pembeli membawa surat keterangan dari dinas terkait.

Namun, sudahkah itu berlaku pada SPBU yang ada di wilayah Kuantan Singingi?, Tentu tidak, sebab disana sini masih saja terlihat pengisian BBM subsidi dengan menggunakan jerigen.

Terlihat dari pantauan awak media, bahwa pengisian jerigen bersubsidi di SPBU Sungai Jering, kecamatan Kuantan Tengah, kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terlebih di waktu jam malam hingga dinihari masih saja dilakukan.

Juga dari beberapa minggu belakangan, masih saja banyak truck angkutan yang terlihat antri menunggu pengisian BBM, sementara petugas SPBU dengan santainya mengisi jerigen dengan Solar.

Begitu juga dengan Pertalite, juga diisi ke jerigen dengan jejeran antrian jerigen di bawah pompa minyak menunggu petugas memenuhi rongga bagian dalamnya.

"Iya, bang. Petugas Pompa SPBU terkadang abai dengan kendaraan yang mau isi BBM. Sepertinya petugas pompa SPBU lebih mengutamakan jerigen daripada kendaraan umum," kata salah seorang masyarakat yang enggan namanya untuk disebutkan, pada Selasa (11/10/2022) malam, usai mengisi BBM Solar yang sudah menunggu lama gilirannya.

"Mungkin karena setiap pengisian jerigen itu ada uang lebihnya, bang," begitu dugaannya.

Kembali awak media melakukan pemantauan terhadap SPBU Sungai Jering yang diduga para petugas pompa bermain dengan sistem isi jerigen untuk mendapatkan uang lebih.

Anehnya, SPBU Sungai Jering diduga juga merekrut petugas pompa untuk mengisi jerigen yang berjejeran, seperti petugas khusus. Yang hanya bertugas khusus mengisi jerigen.

Sebab, dari pantauan awak media Kamis (13/10/2022) dinihari, sekira pukul 02:15 WIB, bahwa SPBU Sungai Jering melakukan aktivitas pengisian jerigen, yang diketahui bertugas di pompa pada saat itu adalah inisial "I", namun yang melakukan pengisian adalah orang yang tanpa mengenakan seragam petugas SPBU.

Yang tak kalah menarik dan menjadi pemandangan menyedihkan adalah, SPBU Sungai Jering seolah-olah tempat para calo minyak yang menimbun BBM.

Manajemen SPBU Sungai Jering juga diduga membenarkan para petugas pompa melakukan pengisian terhadap jerigen, padahal perlakuan tersebut sudah melanggar peraturan dan perundang-undangan, yang sepatutnya menerima sanksi.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. Azhar, MM saat dikonfirmasi awak media Kamis (13/10/2022) pagi, mengatakan bahwa, untuk di Kuansing dengan pertimbangan agar masyarakat yang tinggalnya jauh dari SPBU maka untuk memudahkan mendapatkan BBM  disepakati diberi ruang untuk jerigen dengan ketentuan hanya di embarkan pada pukul 22.00 sampai pukul 23.30 dengan tetap mengutamakan pelayanan pada orang yang berkendaraan.
 
"Diluar jam tersebut tidak dibenarkan menjual kepada jerigen," begitu kata Azhar.

Ditegaskan Azhar, jika ada yang melakukan penjualan seperti yang diembar pada waktu yang sudah disepakati maka pihaknya selaku dinas terkait akan memberikan sanksi.

"Kalau ada ditemukan diluar jam tersebut tentu akan kami berikan surat teguran," demikian Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. Azhar, MM menegaskan. (*)






Tulis Komentar