SPBU Sungai Jering Diduga Kangkangi Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019

SPBU Sungai Jering Diduga Kangkangi Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019

TELUK KUANTAN - PT Pertamina persero secara resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen sejak 05 April 2022 lalu. Dimana, kebijakan PT Pertamina ini diberlakukan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.

Hal demikian itu dilakukan menyusul ditetapkannya pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.

Untuk memastikan stok dan pasokan BBM terutama Pertalite JBKP ke SPBU dalam keadaan terjaga, serta sebagai upaya pengendalian dan pengaturan agar penyaluran Pertalite langsung diterima oleh End User atau Kendaraan Umum yang mengisi di SPBU. 

Pembelian menggunakan Jerigen berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Rekomendasi untuk pembelian BBM JBKP, diperbolehkan hanya untuk sektor tertentu seperti Usaha Mikro, Perikanan, Pertanian dan Pelayanan Umum yang mengantongi Surat Rekomendasi dari Dinas Teknis atau Aparat Berwenang yang menaungi mereka.