Seorang Pemuda Jualan Obat Terlarang Ganja Secara Online Berhasil Ditangkap Polisi

MAF, tertunduk lesu saat digelandang petugas Satres Narkoba Polres Purwakarta. (INews.id)



Kilasriau.com - Saat ini, berjualan secara online menjadi pilihan menarik untuk usaha. Namun di Kabupaten Purwakarta, seorang pemuda yang berjalan online ditangkap polisi lantaran yang dijual obat terlarang hexymer dan ganja, Kamis (13/10/2022).

Pemuda berinisial MAF (21), warga Simpang, Kelurahan Nagrikidul, Purwakarta diringkus petugas Satres Narkoba Polres Subang. Pemuda pengangguran ini tertunduk lesu saat digelandang polisi ke sel tahanan.

Kasatres Narkoba Polres Purwakarta AKP Budi Suheri mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapati sebuah akun di media sosial (medsos) yang menawarkan obat terlarang hexymer dan ganja.

"Anggota melakukan penyelidikan dan diperoleh identitas serta alamat pemilik akun tersebut. Setelah diintai, petugas meringkus MAF saat sedang mengantarkan barang haram pesanan pelanggan," kata Kasatres Narkoba Polres Purwakarta.

Saat ditangkap, ujar AKP Budi Suheri, pelaku MAF memiliki dan akan menjual obat keras tanpa izin edar jenis hexymer yang ditawarkan melalui online. "Dari tangan pelaku, polisi pengamankan 10.000 butir hexymer dalam sepuluh botol plastik," ujar AKP Budi Suheri.

Setelah dikembangkan, tutur Kasatres Narkoba Polres Subang, anggota juga menemukan ganja seberat 103 gram biji ganja kering dan daun ganja "Pengakuan pelaku kepada polisi, semua barang haram itu, baik obat-obatan maupun biji ganja didapatnya dengan membeli secara online," tutur Kasatres Narkoba Polres Subang.

AKP Budi Suheri mengatakan, pelaku menjual kembali obat terlarang dan ganja itu secara online. Target penjualan pelaku acak. Beberapa di antaranya banyak pelajar.

"Akibat perbuatannya pelaku MAF dijerat dengan Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ucap AKP Budi Suheri.






Tulis Komentar