Begini Kronologi Pria Yang Tega Cabuli Adek Ipar 7 Tahun di Kaltim
Kilasriau.com - Cabuli adik iparnya berusia tujuh tahun, seorang pria di Berau, Kalimantan Timur, berinisial MJ (18), ditangkap polisi. Ternyata, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2021.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, terbongkarnya perbuatan pelaku berawal ia kepergok istrinya.
- Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
- Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi
- Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
- Diduga MBG di Tuah Madani Tak Layak, Siswa Terima Pisang Mentah, Layanan Pengaduan Bungkam
- Listrik Jakarta Berulangkali Padam, IWO: Dirut PLN Tak Kenal Budaya Mundur, Harus Dicopot dan Diperiksa!
Diceritakannya, kejadian itu berawal saat sang istri mengajak korban untuk memetik daun singkong. Namun, pelaku melarang sehingga berangkatlah pelapor sendiri mengambil daun singkong.
Namun, di tengah perjalanan, sambungnya, sang istri merasa curiga sehingga memutuskan untuk kembali lagi ke rumah mencari adiknya.
Saat tiba di rumah, betapa terkejutnya pelapor mendapati suaminya berada di kamar korban sedang melakukan hal tidak pantas terhadap adiknya.
“Melihat kejadian itu, pelapor keluar dari rumah dan berniat untuk ke rumah kakak pertamanya untuk melapor. Namun dihalangi oleh pelaku,” katanya, Senin (3/10/2022), dikutip dari Humas Polda Kaltim.
Kepada sang istri, pelaku mengaku perbuatan yang dilakukannya karena khilaf. Namun, pelapor yang tak terima tetap melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap.
kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali sejak 2021 dan terakhir di kediamannya, Selasa (20/9/2022).
"Awalnya tersangka melakukan tindakannya itu di rumah mertuanya, kemudian kejadian selanjutnya dilakukan di rumahnya sendiri,” ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan. Atas perbuatannya, MJ dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tulis Komentar