Dibawah Pengaruh Miras, Ayah Tega Setubuhi Anaknya Yang Berusia 8 Tahun
Kilasriau.com - Seorang ayah di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, bernama Andreas Yonathan (37), tega memerkosa anaknya yang masih berusia 8 tahun. Kepada polisi, pelaku berdalih aksi itu dilakukan karena sedang mabuk berat.
Peristiwa itu terjadi di sebuah kios toko di Jalan Pasanah, Pangkalan Bun, 12 September 2022 lalu.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, terungkapnya perbuatan pelaku setelah korban mengadu kepada tetangganya apa yang telah dialalminya.
Tetangga korban yang mengetahui itu lantas melapor ke polisi. Petugas yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku akhirnya ditangkap.
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Polisi Lakukan Pulbaket Dugaan Bullying Siswi SD di Kemuning, Hasil Sementara Tidak Ditemukan Peristiwa Perundungan
- Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan dalam Ops Antik Lancang Kuning 2026
- Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
- Polres Inhil Ungkap 64 Kasus Narkotika dalam 4 Bulan, 79 Tersangka Diamankan
"Berdasar pengakuan korban, pelaku sudah dua kali melakukan perbuatannya," katanya.
Dari keterangan pelaku, aksi yang dilakukannya karena sedang mabuk berat usai menenggak minuman keras.
Saat kejadian, pelaku dan korban memang hanya tinggal berdua lantaran sudah berpisah dengan istrinya.
"Saat sang anak berbaring lelah usai sekolah di dalam kios, pelaku menghampiri dan pelaku mulai melancarkan aksin bejatnya," ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos lengan pendek, dan satu buah celana jeans pendek.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Kobar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tulis Komentar