Seorang Buruh Lepas di Siak Ditangkap Polisi Karena Diduga Pengedar Narkoba
Kilasriau.com - Seorang buruh lepas diduga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak, Kabupaten Siak, Riau.
Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (30/9).
- Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
- Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi
- Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
- Diduga MBG di Tuah Madani Tak Layak, Siswa Terima Pisang Mentah, Layanan Pengaduan Bungkam
- Listrik Jakarta Berulangkali Padam, IWO: Dirut PLN Tak Kenal Budaya Mundur, Harus Dicopot dan Diperiksa!
Buruh berinisial IE alias AK (47) diamankan bersama barang bukti 14 paket, diduga narkoba jenis sabu dengan berat 11,2 gram.
KBO Satres Narkoba Polres Siak, Ipda Fernando Manurung, menjelaskan penangkapan bermula dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat, Kasat Resnarkoba Polres Siak memerintahkan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda Nober MJ Sinaga untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," ucap Manurung.
Manurung menjelaskan personel Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang pria berinisial IE alias AK pada Jumat (30/9), sekitar pukul 14.00 WIB.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 14 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus 1 buah kotak rokok merek Marlboro warna hitam,” terangnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui 14 paket diduga sabu tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari H yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Siak guna proses hukum lebih lanjut.

Tulis Komentar