Pria di Kaltim Ditangkap Polisi Diduga Karena Hendak Mengedarkan Narkoba
Kilasriau.com - Seorang pria di Bontang, Kalimantan Timur, berinisial I (26), warga Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, ditangkap polisi. Ia ditangkap hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di wilayah Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan, Bontang, pada Kamis (29/9/2022 ) sekitar pukul 19.45 WIB.
Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan, pelaku ditangkap berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi kejadian.
- Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026
- Sidak Lapas Cibinong, Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto
- Kepala BIN Muhammad Herindra Dilantik Jadi Ketum PB ESI, Prestasi Esports Lebih Tinggi Jadi Target
- Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
- Perdagangan Aceh Semester I 2026 Catat Surplus USD105,4 Juta, Ekspor Didominasi Batu Bara
Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
Di lokasi, kata dia, petugas melihat pelaku sedang berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan, selanjutnya petugas langsung menangkapnya.
"Saat dilakukan penggledahan ditemukan satu buah pastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,' katanya dikutip dari Humas Polda Kaltm.
Selain itu, kata dia, petugas juga menemukan tiga plastik klip kecil yang disimpan di dalam rokok, satu buah handphone (hp) merek Xiomi.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bontang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1 ) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara” tegasnya.

Tulis Komentar