21 Pasangan Suami Isteri Yang Belum Memiliki Surat Nikah Ikut Melaksanakan Sidang Itsbat

Sumber foto; Instagram Pengadilan Agama Tembilahan. Terlihat pelaksanaan sidang Itsbat Nikah

KILASRIAU.com - Bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Tembilahan di Sungai Guntung jalan Kesehatan, Kelurahan Taga Raja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan sidang Itsbat Nikah

Pelaksanaan tersebut dilaksanakan pada Kamis 29 September 2022 yang lalu dan diikuti oleh 21 pasangan suami isteri yang belum memiliki Surat nikah.

Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Amiramza, dalam sambutanny sangat mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan ini yang tentunya dapat memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat khususnya pasangan suami isteri yang belum memiliki surat nikah (buku nikah).

"Dengan pelaksanaan sidang Itsbat Nikah yang dipusatkan di Balai Sidang Sungai Guntung Kecamatan Kateman masyakat kini tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke Kantor Pengadilan Agama Tembilahan yang tentunya akan banyak mengeluarkan biaya transportasi yang tidak sedikit dan dapat membebankan masyarakat," kata Amiramza

Selain itu Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Amiramza menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan perantara dalam mengurus perkara di Pengadilan Agama Tembilahan. Masyarakat kini dapat dengan mudah memperoleh informasi berperkara melalui aplikasi e-Sapat yang kini telah dapat diunduh di Play Store.

"Untuk itu, dengan teknologi yang sangat berkembang saat ini tentunya memberikan keuntungan sendiri, salah satunya masyarakat kini dapat dengan mudah memperoleh informasi berperkara melalui aplikasi e-Sapat yang kini telah dapat diunduh di Play Store," ujarnya.

Untuk informasi Pelaksanaan sidang Itsbat Nikah ini juga diikuti oleh pemasangan spanduk daftar biaya panjar perkara sidang diluar gedung Pengadilan Agama Tembilahan di papan informasi Balai Sidang Sungai Guntung Kelaurahan Taga Raja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir.**






Tulis Komentar