Oknum Driver Ojol Ditangkap Polisi Diduga Karena Mencabuli Anak 15 Tahun
Kilasriau.com - Seorang oknum driver ojek online (ojol) di Tarakan Tengah, Kalimantan Utara, berinisial HB (42), diduga mencabuli seorang anak baru gede (15). Peristiwa itu terjadi di rumah korban Kelurahan Pamusian.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, kejadian berawal saat pelaku datang ke rumah korban dengan alasan menagih utang.
- Wamenaker: Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
- Kemnaker dan Huawei Perkuat Sinergi Pengembangan SDM melalui Pendidikan Vokasi dan Industri
- Pelabuhan Lhokseumawe, Kini Memegang Peranan Strategis Sebagai Hub Energi Nasional
- Prestasi Gemilang, Puteri Keritang Tembus Paskibraka Nasional
- Paripurna Milad Inhil Ke- 61, Bupati Herman Gelorakan Semangat Memajukan Inhil hingga Lintas Generasi
"Saat itu, korban sedang berada di dapur langsung didatangi pelaku dan memegang-memegang tubuhnya sehingga korban menjadi risih dan menyuruh tersangka pulang," katanya.
Korban yang takut kejadian serupa akan terjadi lagi langsung melapor ke polisi. Petugas yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan hingga HB ditangkap.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tarakan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa helm dan jaket berwarna hijau dan baju milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.

Tulis Komentar