Oknum Driver Ojol Ditangkap Polisi Diduga Karena Mencabuli Anak 15 Tahun
Kilasriau.com - Seorang oknum driver ojek online (ojol) di Tarakan Tengah, Kalimantan Utara, berinisial HB (42), diduga mencabuli seorang anak baru gede (15). Peristiwa itu terjadi di rumah korban Kelurahan Pamusian.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, kejadian berawal saat pelaku datang ke rumah korban dengan alasan menagih utang.
- Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
- Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi
- Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
- Diduga MBG di Tuah Madani Tak Layak, Siswa Terima Pisang Mentah, Layanan Pengaduan Bungkam
- Listrik Jakarta Berulangkali Padam, IWO: Dirut PLN Tak Kenal Budaya Mundur, Harus Dicopot dan Diperiksa!
"Saat itu, korban sedang berada di dapur langsung didatangi pelaku dan memegang-memegang tubuhnya sehingga korban menjadi risih dan menyuruh tersangka pulang," katanya.
Korban yang takut kejadian serupa akan terjadi lagi langsung melapor ke polisi. Petugas yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan hingga HB ditangkap.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tarakan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa helm dan jaket berwarna hijau dan baju milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.

Tulis Komentar