Oknum Driver Ojol Ditangkap Polisi Diduga Karena Mencabuli Anak 15 Tahun
Kilasriau.com - Seorang oknum driver ojek online (ojol) di Tarakan Tengah, Kalimantan Utara, berinisial HB (42), diduga mencabuli seorang anak baru gede (15). Peristiwa itu terjadi di rumah korban Kelurahan Pamusian.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, kejadian berawal saat pelaku datang ke rumah korban dengan alasan menagih utang.
- AI Hancurkan Monopoli Pengetahuan Kampus, SEVIMA & Prof Rhenald Kasali Berikan Tips Perubahan bagi Kampus
- Bersama Wakil Presiden Republik Indonesia dan Para Pakar, SEVIMA Luncurkan Solusi Administrasi Kampus Berbasis AI
- Wakili Aceh, Rijalul Maula Lolos ke Grand Finalis Duta Siswa Indonesia 2026
- Capaian UHC 2025, Pemerintah Pusat Anugerahkan UHC Awards Madya kepada Kabupaten Inhil
- Polda Riau Pecat 12 Polisi 'Nakal', Kapolda: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba
"Saat itu, korban sedang berada di dapur langsung didatangi pelaku dan memegang-memegang tubuhnya sehingga korban menjadi risih dan menyuruh tersangka pulang," katanya.
Korban yang takut kejadian serupa akan terjadi lagi langsung melapor ke polisi. Petugas yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan hingga HB ditangkap.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tarakan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa helm dan jaket berwarna hijau dan baju milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.


Tulis Komentar