Polresta Tanjungpinang Berhasil Tangkap Pria Yang Diduga Membawa 16 Paket Sabu
Kilasriau.com - Satreskoba Polresta Tanjungpinang, menangkap pemuda berinisial DEP (25) karena kedapatan membawa 16 paket sabu seberat 1,4 gram. Penangkapan dilakukan di Jalan Tugu Pahlawan, Kota Tanjungpinang.
Kasatreskoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan, pelaku pelaku pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat.
"Begitu menerima informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pelaku," tuturnya.
- Wamenaker: Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
- Kemnaker dan Huawei Perkuat Sinergi Pengembangan SDM melalui Pendidikan Vokasi dan Industri
- Pelabuhan Lhokseumawe, Kini Memegang Peranan Strategis Sebagai Hub Energi Nasional
- Prestasi Gemilang, Puteri Keritang Tembus Paskibraka Nasional
- Paripurna Milad Inhil Ke- 61, Bupati Herman Gelorakan Semangat Memajukan Inhil hingga Lintas Generasi
Saat ditangkap, pelaku sedang melintas di Jalan Tugu Pahlawan, dengan mengendarai sepeda motor. "Saat kami tangkap dan lakukan penggeledahan, kami temukan 16 paket sabu yang dibungkus plastik bening," imbuh Efendi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DEP mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar inisial L, dan rencananya akan meninggal di wilayah Kota Tanjungpinang, dengan harga Rp200 ribu per paket.
Kini DEP dijebloskan ke sel tahanan Polresta Tanjungpinang, untuk penyelidikan peredaran sabu. Tersangka dijerat Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tulis Komentar