Polresta Tanjungpinang Berhasil Tangkap Pria Yang Diduga Membawa 16 Paket Sabu
Kilasriau.com - Satreskoba Polresta Tanjungpinang, menangkap pemuda berinisial DEP (25) karena kedapatan membawa 16 paket sabu seberat 1,4 gram. Penangkapan dilakukan di Jalan Tugu Pahlawan, Kota Tanjungpinang.
Kasatreskoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan, pelaku pelaku pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat.
"Begitu menerima informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pelaku," tuturnya.
- AI Hancurkan Monopoli Pengetahuan Kampus, SEVIMA & Prof Rhenald Kasali Berikan Tips Perubahan bagi Kampus
- Bersama Wakil Presiden Republik Indonesia dan Para Pakar, SEVIMA Luncurkan Solusi Administrasi Kampus Berbasis AI
- Wakili Aceh, Rijalul Maula Lolos ke Grand Finalis Duta Siswa Indonesia 2026
- Capaian UHC 2025, Pemerintah Pusat Anugerahkan UHC Awards Madya kepada Kabupaten Inhil
- Polda Riau Pecat 12 Polisi 'Nakal', Kapolda: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba
Saat ditangkap, pelaku sedang melintas di Jalan Tugu Pahlawan, dengan mengendarai sepeda motor. "Saat kami tangkap dan lakukan penggeledahan, kami temukan 16 paket sabu yang dibungkus plastik bening," imbuh Efendi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DEP mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar inisial L, dan rencananya akan meninggal di wilayah Kota Tanjungpinang, dengan harga Rp200 ribu per paket.
Kini DEP dijebloskan ke sel tahanan Polresta Tanjungpinang, untuk penyelidikan peredaran sabu. Tersangka dijerat Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Tulis Komentar