Dari Laporan Masyarakat, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pengedar Ekstasi di Kuningan
Kilasriau.com - Polisi meringkus seorang pengedar ekstasi di sekitar Pasar Ancaran, Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan, Kamis (22/9/2022), sekitar pukul 16.00 WIB. Pengedar berinisial SP ini tak berkutik saat ditangkap lalu kemudian digelandang ke Mapolres Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, mengatakan, penangkapan SP berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggotanya. Akhirnya SP berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa narkotikan jenis ekstasi sebanyak 36 butir.
- AI Hancurkan Monopoli Pengetahuan Kampus, SEVIMA & Prof Rhenald Kasali Berikan Tips Perubahan bagi Kampus
- Bersama Wakil Presiden Republik Indonesia dan Para Pakar, SEVIMA Luncurkan Solusi Administrasi Kampus Berbasis AI
- Wakili Aceh, Rijalul Maula Lolos ke Grand Finalis Duta Siswa Indonesia 2026
- Capaian UHC 2025, Pemerintah Pusat Anugerahkan UHC Awards Madya kepada Kabupaten Inhil
- Polda Riau Pecat 12 Polisi 'Nakal', Kapolda: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba
“Saat dilakukan penangkapan di rumahnya di Desa Ancaran, Kuningan, anggota kami mendapatkan barang bukti narkotika jenis ekstasi, Barang bukti itu disimpan dalam bungkus rokok di saku celana sebalah kiri. Pelaku mengaku jika paketan barang haram tersebut adalah miliknya,” kata Dhany, didampingi Kasi Humas Polres Kuningan Ipda Endar Kuswandi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SP dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Sementara itu, Dengan tertangkapnya SP, kepolisian semakin mewaspadai kembali maraknya peredaran narkotika jenis ekstasi di Kabupaten Kuningan.


Tulis Komentar