Sosialisasi dan Kerjasama BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota dengan PUK SPSI NIBA AGN Se-Kabupaten Pelalawan

KILASRIAU.com - BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Pekanbaru Kota bersama PUK SPSI NIBA AGN se-Kabupaten Pelalawan menjalin kerjasama dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh anggotanya, Selasa (20/9/2022).

PUK (Pimpinan Unit Kerja) yang hadir dalam pertemuan yaitu sebanyak 40 PUK. Dimana setiap PUK memiliki kurang lebih dari 10 anggota.

Ketua Umum SPSI NIBA AGN Cabang Kabupaten Pelalawan berkomitmen memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh anggotanya.

Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi & Institusi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota, Alwani Fitra Jaya mengatakan bahwa anggota PUK SPSI NIBA AGM nantinya akan mendapatkan perlindungan dasar yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).

Ditempat terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi mengatakan Melalui perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM), jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh pihak BPJAMSOSTEK sampai dinyatakan sembuh.

Apabila kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli warisnya akan mendapat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

"Jika meninggal dunia oleh sebab yang lain, ahli waris dari peserta akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta, dan banyak manfaat lainnya yang bisa di lihat di Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id)," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa hal ini merupakan program pemerintah yang wajib dilaksanakan, karena merupakan hak normative bagi setiap pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Sehingga diperlukan dukungan dari pemerintah, stake holder dan pihak–pihak terkait lainya dalam mewujudkan hal tersebut.

“Dan kami merasa optimis dengan adanya dukungan dan sinergitas dari berbagai pihak stakeholder dan pemangku kebijakan, maka perlindungan jaminan sosial bagi seluruh seluruh pekerja dapat segera terwujud” tutur Uus.***






Tulis Komentar