Kedapatan Menyimpan Sabu 1Kg Dirumahnya, Pria di Makassar Berhasil Ditangkap Polisi
Kilasriau.com - Simpan sabu seberat 1,003 gram atau setara satu kilogram, seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan berinisial STL (37), ditangkap polisi. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Poros Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kamis (15/9/2022) dini hari.
"Betul, (pengungkapan). Ini masih terus dalam pengembangan lidik kelompok sindikat jaringannya," kata Diresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin.
- Prajurit Korps Wanita TNI AL Lanal Ranai Juara II Lomba Natuna Geopark Marathon 2024
- Lolos ke Penilaian WBBM, Imigrasi Tembilahan Ikut Penguatan ZI oleh Mempan- RB dan Ombudsma
- Kasau Resmikan Tugu Pesawat Lanud RSA Bersama Danlanud RSA Natuna
- Lanud RSA Natuna Sambut Hangat Kedatangan Kasau dan Ketua Umum PIA AG
- Danlanud RSA Natuna Pimpin Sidang Pantukhir Calon Bintara TNI AU Gelombang I Tahun 2024
Dari penangkapan narkoba itu, pihaknya terus mendalami jaringannya diduga dipasok dari luar negeri dan memiliki sindikat besar yang memasok barang haram itu ke Makassar dan daerah lainnya di Sulsel.
Kata dia, penangkapan ini berawal dari pihaknya yang menerima laporan dari masyarakat akan ada transaksi narkoba.
Mendapat informasi itu, sambungnya, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian di sekitar rumah terduga pelaku.
Petugas, kata dia, berhasil masuk setelah salah seorang perempuan keluar dari rumah itu. Petugas lalu membangunkan pelaku selanjutnya menggeledah rumah di mana barang bukti disembunyikan.
Ia mengatakan, barang haram siap edar itu ditemukan di samping tembok lantai tiga rumah tersebut dalam satu kantong plastik.
"Hasil interogasi, terduga pelaku laki-laki STL mengakui benar sabu tersebut miliknya disimpan di lantai tiga. Dan rencana akan dia jual kepada pembelinya," ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk kelengkapan berkas perkara, pengembangan dan gelar perkara.
Sedangkan barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan barang tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tulis Komentar