Polisi Grebek Rumah Agen Elpiji, Polisi Sita Tabung Gas Oplosan 3Kg
Kilasriau.com - Bos agen elpiji oplosan di Badung, Bali ditangkap polisi dalam penggerebekan, Senin (19/9/2022). Saat penggerebekan, pelaku I Wayan Kariasa (37) kedapatan sedang mengoplos tabung gas ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg yang harganya naik tajam.
Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana mengatakan, Kariasa ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya, Banjar Batu Sari, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal. Saat digerebek, Kariasa tertangkap tangan memindahkan elpiji dari tabung 3 kg ke 12 kg.
- Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
- Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi
- Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
- Diduga MBG di Tuah Madani Tak Layak, Siswa Terima Pisang Mentah, Layanan Pengaduan Bungkam
- Listrik Jakarta Berulangkali Padam, IWO: Dirut PLN Tak Kenal Budaya Mundur, Harus Dicopot dan Diperiksa!
“Ada 2 tabung 12 kg yang baru saja diisi dari 8 tabung 3 kg, kemudian 5 tabung 12 kg yang masih kosong dan 92 tabung 3 kg yang masih berisi elpiji.
Dari penggerebekan itu, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa107 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya terdiri satu alat congkel, empat buah stik alat pemindah gas, tiga buah karet gas warna merah, sembilan buah tutup tabung gas 3 kg dan satu unit kendaraan pikap warna hitam.
"Pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Sudana.

Tulis Komentar