Polisi Grebek Rumah Agen Elpiji, Polisi Sita Tabung Gas Oplosan 3Kg
Kilasriau.com - Bos agen elpiji oplosan di Badung, Bali ditangkap polisi dalam penggerebekan, Senin (19/9/2022). Saat penggerebekan, pelaku I Wayan Kariasa (37) kedapatan sedang mengoplos tabung gas ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg yang harganya naik tajam.
Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana mengatakan, Kariasa ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya, Banjar Batu Sari, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal. Saat digerebek, Kariasa tertangkap tangan memindahkan elpiji dari tabung 3 kg ke 12 kg.
- Prajurit Korps Wanita TNI AL Lanal Ranai Juara II Lomba Natuna Geopark Marathon 2024
- Lolos ke Penilaian WBBM, Imigrasi Tembilahan Ikut Penguatan ZI oleh Mempan- RB dan Ombudsma
- Kasau Resmikan Tugu Pesawat Lanud RSA Bersama Danlanud RSA Natuna
- Lanud RSA Natuna Sambut Hangat Kedatangan Kasau dan Ketua Umum PIA AG
- Danlanud RSA Natuna Pimpin Sidang Pantukhir Calon Bintara TNI AU Gelombang I Tahun 2024
“Ada 2 tabung 12 kg yang baru saja diisi dari 8 tabung 3 kg, kemudian 5 tabung 12 kg yang masih kosong dan 92 tabung 3 kg yang masih berisi elpiji.
Dari penggerebekan itu, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa107 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya terdiri satu alat congkel, empat buah stik alat pemindah gas, tiga buah karet gas warna merah, sembilan buah tutup tabung gas 3 kg dan satu unit kendaraan pikap warna hitam.
"Pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Sudana.
Tulis Komentar