Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Gagalkan Pengiriman 16 TKI ke Malaysia
Kilasriau.com - Upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia, berhasil digagalkan Ditpolairud Polda Kepri. Ada sebanyak 16 orang TKI ilegal berhasil diselamatkan dari kegiatan perdagangan manusia tersebut.
Para TKI ilegal ini ditampung di sebuah hotel di Kota Batam. "Rencananya 16 orang calon TKI ilegal itu akan diberangkatkan ke Malaysia, secara non prosedural melalui pelabuhan tidak resmi," ujar Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol. Boy Herlambang, Sabtu (17/9/2022).
- Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026
- Sidak Lapas Cibinong, Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto
- Kepala BIN Muhammad Herindra Dilantik Jadi Ketum PB ESI, Prestasi Esports Lebih Tinggi Jadi Target
- Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
- Perdagangan Aceh Semester I 2026 Catat Surplus USD105,4 Juta, Ekspor Didominasi Batu Bara
Dia melanjutkan, ke-16 orang calon TKI ilegal yang diamankan oleh petugas Ditpolairud Polda Kepri itu, diketahui berasal dari berbagai daerah. "Ada yang berasal dari NTB, tepatnya dari Lombok, dan ada juga yang berasal dari Sumatera Barat," ungkapnya.
Boy menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga mengamankan satu orang yang bertanggung jawab melakukan kepengurusan penampungan dan keberangkatan para calon TKI ilegal tersebut berinisial AW (30)
"AW ini adalah orang yang melakukan pengurusan mengambil keuntungan dari setiap calon TKI ilegal sebesar Rp2,4 juta. Dia (pelaku) juga dari hasil keterangannya, sudah beberapa kali melakukan kegiatan serupa," kata Boy.
Dari penangkapan itu kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti berupa sebuah ponsel, empat lembar uang Rp100 ribu, pecahan uang ringgit Malaysia, dan satu unit kendaraan roda empat.
"Untuk sementara, pelaku kami jerat Pasal 81 junto Pasal 69 junto Pasal 83 junto Pasal 68 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkasnya.

Tulis Komentar