Kilasriau.com - Upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia, berhasil digagalkan Ditpolairud Polda Kepri. Ada sebanyak 16 orang TKI ilegal berhasil diselamatkan dari kegiatan perdagangan manusia tersebut.
Para TKI ilegal ini ditampung di sebuah hotel di Kota Batam. "Rencananya 16 orang calon TKI ilegal itu akan diberangkatkan ke Malaysia, secara non prosedural melalui pelabuhan tidak resmi," ujar Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol. Boy Herlambang, Sabtu (17/9/2022).
Dia melanjutkan, ke-16 orang calon TKI ilegal yang diamankan oleh petugas Ditpolairud Polda Kepri itu, diketahui berasal dari berbagai daerah. "Ada yang berasal dari NTB, tepatnya dari Lombok, dan ada juga yang berasal dari Sumatera Barat," ungkapnya.
Boy menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga mengamankan satu orang yang bertanggung jawab melakukan kepengurusan penampungan dan keberangkatan para calon TKI ilegal tersebut berinisial AW (30)