Memegang Serta Mengigit Dada Anak Tetangga, Seorang Pria Asal Muratara di Tangkap Polisi
Kilasriau.com - Seorang pria bernama Sahroni alias Samuri (52) warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap polisi dalam kasus pencabulan. Pelaku berbuat cabul terhadap anak tetangga yang masih berusia 12 tahun.
Kasi Humas Polres Muratara AKP Joni Indrayana mengatakan, kejadian bermula pada hari Jumat, 9 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban datang ke warung tersangka untuk berbelanja. Kemudian tersangka mendekati korban dan langsung memegang serta menggigit bagian dada korban.
Korban berontak sehingga berhasil melepaskan diri dari tersangka. "Akibat kejadian itu korban mengalami trauma dan takut untuk keluar rumah,” katanya, Sabtu (17/9/2022).
- Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
- Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi
- Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
- Diduga MBG di Tuah Madani Tak Layak, Siswa Terima Pisang Mentah, Layanan Pengaduan Bungkam
- Listrik Jakarta Berulangkali Padam, IWO: Dirut PLN Tak Kenal Budaya Mundur, Harus Dicopot dan Diperiksa!
Ditambahkan Joni Indrayana, setelah ada laporan dari keluarga korban, polisi menangkap tersangka di rumahnya.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nibung Ipda Jumar Bolivar bersama anggotanya” kata Joni.
Tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tulis Komentar