Polres Lebong Berhasil Tangkap Buronan Curat Yang Sudah Beraksi di Enam TKP
Kilasriau.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong menangkap buron tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atau begal berinisial VYU 21). Pelaku selama ini sudah beraksi di enam TKP dari Bengkulu hingga Jambi.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan mengatakan, pelaku VYU sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018. Polisi menangkapnya di Desa Pagar Agung, Kecamatan Lebang Tengah, Kabupaten Lebong, Bengkulu.
- Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026
- Sidak Lapas Cibinong, Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto
- Kepala BIN Muhammad Herindra Dilantik Jadi Ketum PB ESI, Prestasi Esports Lebih Tinggi Jadi Target
- Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
- Perdagangan Aceh Semester I 2026 Catat Surplus USD105,4 Juta, Ekspor Didominasi Batu Bara
Namun saat penangkapan pelaku coba melawan sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur. Polisi terpaksa menembak betis kaki kanan pelaku untuk melumpuhkannya.
"Saat digeledah, petugas temukan sebuah kunci T di saku celana belakang. Saat ini pelaku VYU sudah dibawa ke Mapolres Lebong," ujarnya, Jumat (16/9/2022).
Hasil pemeriksaan, pelaku VYU diduga terlibat aksi curat di 6 TKP, mulai dari Kabupaten Lebong, Kota Bengkulu dan Sarolangon, Jambi.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Sukarman, jenis Motor Mio Sporty wama merah Marun bernopol BD 5837 GD dan 1 buah kunci T.
"Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," kata Awilzan.

Tulis Komentar