Polres Lebong Berhasil Tangkap Buronan Curat Yang Sudah Beraksi di Enam TKP
Kilasriau.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong menangkap buron tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atau begal berinisial VYU 21). Pelaku selama ini sudah beraksi di enam TKP dari Bengkulu hingga Jambi.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan mengatakan, pelaku VYU sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018. Polisi menangkapnya di Desa Pagar Agung, Kecamatan Lebang Tengah, Kabupaten Lebong, Bengkulu.
- Prajurit Korps Wanita TNI AL Lanal Ranai Juara II Lomba Natuna Geopark Marathon 2024
- Lolos ke Penilaian WBBM, Imigrasi Tembilahan Ikut Penguatan ZI oleh Mempan- RB dan Ombudsma
- Kasau Resmikan Tugu Pesawat Lanud RSA Bersama Danlanud RSA Natuna
- Lanud RSA Natuna Sambut Hangat Kedatangan Kasau dan Ketua Umum PIA AG
- Danlanud RSA Natuna Pimpin Sidang Pantukhir Calon Bintara TNI AU Gelombang I Tahun 2024
Namun saat penangkapan pelaku coba melawan sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur. Polisi terpaksa menembak betis kaki kanan pelaku untuk melumpuhkannya.
"Saat digeledah, petugas temukan sebuah kunci T di saku celana belakang. Saat ini pelaku VYU sudah dibawa ke Mapolres Lebong," ujarnya, Jumat (16/9/2022).
Hasil pemeriksaan, pelaku VYU diduga terlibat aksi curat di 6 TKP, mulai dari Kabupaten Lebong, Kota Bengkulu dan Sarolangon, Jambi.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Sukarman, jenis Motor Mio Sporty wama merah Marun bernopol BD 5837 GD dan 1 buah kunci T.
"Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," kata Awilzan.
Tulis Komentar