Polisi Berhasil Tangkap ART Yang Mencuri Perhiasan Majikannya, Begini Kronologinya
Kilasriau.com - Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial H (46) yang mencuri perhiasan di rumah majikannya. Pelaku ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari korban.
Peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku dilakukannya di rumah majikannya bernama Marini yosi Februda di Jalan Cendana, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kaltim, Senin (22/8/2022) lalu sekitar pukul 06.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Yohanes Bonar menceritakan kronologi pelaku mencuri di rumah korban.
- Bea Cukai Langsa Kembali Hadir Salurkan Bantuan Dukung Percepatan Pemulihan Masyarakat Terdampak Pasca Bencana Hidrometeorologi
- AI Hancurkan Monopoli Pengetahuan Kampus, SEVIMA & Prof Rhenald Kasali Berikan Tips Perubahan bagi Kampus
- Bersama Wakil Presiden Republik Indonesia dan Para Pakar, SEVIMA Luncurkan Solusi Administrasi Kampus Berbasis AI
- Wakili Aceh, Rijalul Maula Lolos ke Grand Finalis Duta Siswa Indonesia 2026
- Capaian UHC 2025, Pemerintah Pusat Anugerahkan UHC Awards Madya kepada Kabupaten Inhil
Kata dia, kejadian berawal saat Korban yang hendak mengantar anak pertamanya ke sekolah tiba-tiba didatangi pelaku yang meminta uang gaji dibayarkan double dengan alasan untuk keperluan berobat cucu dikarenakan sakit.
Saat itu, sambungnya, korban mengatakan kepada pelaku akan memberinya setelah dirinya mengantar anaknya sekolah
"Kemudian, pukul 08.10 Wita, korban tiba di rumah dan memberikan uang yang diminta oleh Pelaku," katanya, Rabu (14/9/2022) dikutip dari situs Humas Polda Kaltim.
Setelah itu, pelaku pergi dan kembali lagi ke rumah korban sekitar pukul 08.30 Wita. Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil perhiasan milik majikannya dengan total sekitar 30 gram.
Mengetahui perhiasannya hilang, korban menanyakan adakah orang yang datang ke rumah, dan dijawab pelaku tidak ada.
"Korban menanyakan itu karena mengecek pintu rumah maupun pintu lemari dalam keadaan baik dan tidak ada yang rusak," ujarnya.
Kirban kemudian menghubungi ketua Rukun Tetangga (RT) dan sekuriti setempat dan melaporkannya ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan dari korban melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
”Untuk pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara” Pungkasnya.


Tulis Komentar