Oknum Guru SLB di Semarang di Tangkap Polisi Karenw Tega Cabuli Siswinya

RAZ (31) tersangka kasus pencabulan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (13/9/2022). (INews.id)

 

Kilasriau.com - Seorang oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kota Semarang ditangkap polisi karena diduga mencabuli siswinya sendiri. Aksi bejat dilakukan kepada seorang siswi berkebutuhan khusus yang masih berumur 15 tahun. 

Perbuatan asusila yang dilakukan RAZ (31) terjadi 6 September 2022 di kamar salah satu hotel di Semarang. Pelaku memaksa korban untuk menuruti hawa nafsunya. 

"Pelaku mengajak korban ke hotel saat perjalanan pulang ke rumah. Ketika di hotel, pelaku memperkosa korban," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Selasa (13/9/2022).

Perbuatan pelaku akhirnya diketahui keluarga korban yang selanjutnya melapor ke polisi. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap 9 September 2022. 

Pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1 dan 3 atau Pasal 76E jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ancaman hukumannya 15 tahun. 

Sementara itu, RAZ mengaku baru satu kali melakukan perbuatan tersebut. Dia mengaku sering berkomunikasi dengan korban di media sosial. 

"Dia (korban) sudah sering pulang sama saya. Terus saya ajak ke hotel lewat WA. Baru sekali ini kejadian," ujarnya.






Tulis Komentar