Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Poslesk Tualang, di Duga Sudah Melakukan 2 Kali Aksi
Kilasriau.com - Pelaku pencurian sepeda motor inisial PLP (25), berhasil diringkus personel Polsek Tualang, pelaku telah dua kali melakukan aksi jahatnya tersebut.
Pelaku ditangkap di KM 3 Tualang, Ahad,(11/9/22), usai mendapatkan informasi dari informen. Pelaku rencana hendak meninggalkan Tualang menuju Pekanbaru.
- Bea Cukai Langsa Kembali Hadir Salurkan Bantuan Dukung Percepatan Pemulihan Masyarakat Terdampak Pasca Bencana Hidrometeorologi
- AI Hancurkan Monopoli Pengetahuan Kampus, SEVIMA & Prof Rhenald Kasali Berikan Tips Perubahan bagi Kampus
- Bersama Wakil Presiden Republik Indonesia dan Para Pakar, SEVIMA Luncurkan Solusi Administrasi Kampus Berbasis AI
- Wakili Aceh, Rijalul Maula Lolos ke Grand Finalis Duta Siswa Indonesia 2026
- Capaian UHC 2025, Pemerintah Pusat Anugerahkan UHC Awards Madya kepada Kabupaten Inhil
"Pelaku ini kita cari, atas laporan warga yang mana tanggal 1 September lalu kehilangan sepeda motor saat pergi ke kebun," kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa, Senin (12/9/22).
AKP Alvin mengatakan, saat itu sepeda motor milik korban itu diparkirkan di pondok kebun sawit dengan kondisi kontak terpasang, kemudian korban pergi memupuk sawit.
"Di saat itu lah pelaku ini beraksi, melihat kunci kontak masih terpasang, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban jenis Honda Genio warna hitam nomor rangka MH1JM7110MK201216 No mesin JM71E1201685 warna hitam," kata kapolsek.
Saat pelaku ditangkap dan di introgasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 2 kali.
"Yang pertama sepeda motor merk Beat warna biru putih, dan telah dijual di Pekanbaru. Untuk sepeda motor Honda Genio pelaku juga telah menjualnya melalui situs jual beli PJBO di Pekanbaru, dan saat ini penadah masih DPO," kata kapolsek.
Polisi mengamankan barang bukti dua lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yakni BM 3446 YK milik Andi Kurniawan dan STNK dengan BM 3670 YZ milik Christina Maranata Butar Butar.
Saat ini pekan telah diamankan untuk proses lebih lanjut dan pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Tulis Komentar