Seorang Kakek Sempat Viral di Medsos Karena Mencuri Kini Telah di Amankan Polisi
Kilasriau.com - Satreskrim Polres Temanggung Polda Jateng berhasil mengamankan seorang kakek paruh baya dirumahnya karena aksi pencuriannya terekam oleh kamera warga dan sempat viral di medsos.
Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi kepada awak media menerangkan pelaku berinisial SY (65) warga Desa Sambongsari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal Jawa Tengah ditangkap dirumahnya setelah aksi pencuriannya terekam oleh warga dan videonya viral dimedsos.
- Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
- Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi
- Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
- Diduga MBG di Tuah Madani Tak Layak, Siswa Terima Pisang Mentah, Layanan Pengaduan Bungkam
- Listrik Jakarta Berulangkali Padam, IWO: Dirut PLN Tak Kenal Budaya Mundur, Harus Dicopot dan Diperiksa!
“Tersangka melakukan aksinya di halaman sekolah MTS Ma’arif Bejen pada siang hari dengan menggunakan kunci T memanfaatkan kelengahan pemilik motor,” terang Wakapolres, Sabtu (10/9/22).
Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan bahwa dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barangbukti berupa satu unit sepeda motor Merk Honda Beat dan sebuah kunci T yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
“Alhamdulilah sepeda motor hasil curian berhasil kita amankan dan belum sempat dijual oleh pelaku,” lanjutnya.
Sementara itu dari pengakuan tersangka SY, kunci T yang digunakan untuk mencuri tersebut merupakan buatan sendiri dan sudah dimodifikasi sedemikian rupa menggunakan alat kikir dan rencananya motor hasil curiannya akan dijual untuk biaya hidup.
“Kunci T saya buat sendiri menggunakan kikir dan saya belajar membuatnya melalui televisi,” akunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di tahanan Polres Temanggung dan tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat (1e) dengan ancaman hukuman kurungan palinglama 7 Tahun penjara.
Pada Kesempatan tersebut tidak lupa Wakapolres Temanggung menghimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada dan hati-hati dalam memarkir kendaraannya, pastikan dulu lingkungan sekitar aman dan jangan lupa kunci pengaman.
“Ingat kejahatan tidak akan terjadi apabila tidak ada kesempatan,” pungkasnya.

Tulis Komentar