WNI di Malaysia Bebas dari Ancaman Hukuman Mati

KBRI Kuala Lumpur bersama Mattari/Foto: Dok. KBRI Kuala Lumpur

KILASRIAU.com - KBRI Kuala Lumpur membebaskan satu WNI, Mattari (40) dari ancaman hukuman mati di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia. Mattari merupakan WNI pekerja konstruksi di Malaysia.

"WNI atas nama Mattari asal Sampang, Madura, divonis bebas oleh hakim setelah pengacara KBRI Kuala Lumpur dari kantor pengacara Gooi & Azzura, memohon agar hakim memutuskan Dismissed Amount to Acquittal, lantaran saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dipandang sangat lemah," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kemlu, Lalu M Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (2/11/2018).

Lalu menjelaskan Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 di Kuala Lagat Selangor atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Bangladesh, tidak jauh dari lokasi Mattari bekerja. Polisi yang menyidik kasus tersebut menduga bahwa pembunuhan dilakukan karena cemburu kepada istrinya. Dengan dugaan tersebut, Mattari dituntut dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman Hukuman Gantung sampai Mati. 

Setelah menjalani sekitar 6 kali persidangan selama hampir dua tahun, pada 2 November 2018 hakim akhirnya memutuskan Mattari dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan pada hari yang sama dibebaskan dari penahanan. Mattari pun segera dibawa ke kantor KBRI Kuala Lumpur.

"Segera setelah dibebaskan, Mattari langsung dibawa ke KBRI oleh Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur. Mattari belum memutuskan apakah akan tetap tinggal di Malaysia atau kembali ke Indonesia setelah vonis bebas tersebut," ujar Lalu.

Di lokasi, Mattari menyampaikan apresiasi kepada pemerintah RI. Namun ia belum memutuskan apakah akan kembali ke Tanah Air atau tetap di Malaysia.

"Alhamdulillah, saya bisa bebas. Terima kasih Pemerintah yang sudah perjuangkan keadilan buat saya. Terima kasih," ucap Mattari.

Pada periode 2011-2018, terdapat 437 WNI terancam hukuman mati di seluruh Malaysia. Dari jumlah tersebut 301 WNI berhasil dibebaskan, 18 di antaranya dibebaskan pada tahun 2018. Saat ini masih terdapat 136 WNI berstatus terancam hukuman mati di seluruh Malaysia. 






Tulis Komentar