Anggota DPRD Probolinggo Diamankan Polisi Karena Diduga Mengonsumsi Narkoba Jenis Sabu-sabu
Kilasriau.com - Mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo ditangkap petugas polres setempat diduga mengonsumsi sabu-sabu, kini menjalani pemeriksaan intensif. Dari tangan Muhammad Ruhullah alias Mamak (38) ini, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,3 gram
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, alasan tersangka warga Jabung Sisir ini mengonsumsi sabu agar pikirannya tenang. Apalagi, tersangka ini sudah tidak lagi menjadi wakil rakyat.
- Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026
- Sidak Lapas Cibinong, Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto
- Kepala BIN Muhammad Herindra Dilantik Jadi Ketum PB ESI, Prestasi Esports Lebih Tinggi Jadi Target
- Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
- Perdagangan Aceh Semester I 2026 Catat Surplus USD105,4 Juta, Ekspor Didominasi Batu Bara
Diketahui, anggota dewan dua periode atas nama Muhammad Ruhullah alias Mamak (38) ini ditangkap di sebuah lapak kandang burung.
"Kita berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti sabu. Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Lumajang," terang kapolres.
Selain mengamankan Mamak, polisi mengungkap 15 kasus narkoba lainnya sepanjang Agustus 2022.
"Kita berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi ke kami," tambahnya.

Tulis Komentar